Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Ancaman Hukumannya
18 Agustus 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE menjadi salah satu undang-undang yang dibicarakan oleh tokoh publik dan masyarakat umum. Sebab, pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut dianggap rancu dan implementasinya yang menyulitkan masyarakat untuk bersuara. Salah satunya adalah UU ITE pasal 27 ayat 3. Ingin tahu lebih banyak tentang pasal 27 ayat 3 tersebut? Simak artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT
Bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Ancaman Hukumannya
Bunyi daripada UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut.
Bukan cuma itu saja, pasal tersebut juga dapat dengan mudah menjerat orang-orang yang bersuara atau menyatakan pendapatnya demi membungkam kritik yang ditujukan pada tokoh atau instansi tertentu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kominfo, jika pasal 27 ayat 3 tersebut dihilangkan, maka akan berdampak pada hilangnya efek jera bagi para pelanggar hukum. Dari sisi pemerintah, pasal tersebut dinilai mempunyai peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, terutama di dunia maya. Hanya saja penerapannya yang masih sering terjadi kesalahan.
Adapun utnuk ancaman hukuman bagi pelanggan pasal 27 ayat 3 ini adalah penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. Hal inilah yang kemudian banyak pihak tidak menyetujui adanya pasal tersebut.
Demikian penjelasan singkat tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 dan ancaman hukumannya yang dapat dipahami oleh masyarakat Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)