Bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
10 Januari 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 sebelum dan setelah amandemen. Foto: Unsplash/Clarisse Meyer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 sebelum dan setelah amandemen. Foto: Unsplash/Clarisse Meyer
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia adalah negara hukum dan menempatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 menjadi hukum tertinggi. Ada banyak sekali pasal dan ayat dalam UUD 1945, salah satunya tuliskan bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 telah dilakukan amandemen. Artinya, ayat ini telah dilakukan perubahan karena alasan tertentu.

Bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2

Ilustrasi bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 sebelum dan setelah amandemen. Foto: Unsplash/Giammarco Boscaro
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pusdik.mkri.id, jawaban dari pertanyaan bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 sebelum diamandemen yakni:
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Pada ayat tersebut, kedaulatan berada di tangan rakyat. Akan tetapi pelaksanaannya berada sepenuhnya oleh MPR. Dengan kata lain, MPR memiliki kedudukan tertinggi sebagai perwakilan rakyat Indonesia. Selain itu, MPR menjadi pusat segala kekuasaan negara.
Bahkan, MPR menjadi awal seluruh kekuasaan negara didistribusikan kepada lembaga-lembaga tinggi, seperti presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini menempatkan MPR menjadi lembaga yang superbody.
ADVERTISEMENT
Sedangkan peranan rakyat hanya diperlukan pada Pemilu dalam memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga MPR, DPR, dan DPRD yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Setelah Pemilu dan terbentuk lembaga tersebut, suara rakyat tidak begitu kuat. Hal ini dikarenakan kebijakan yang menyangkut rakyat akan dilaksanakan oleh MPR, DPR, dan DPRD.
Maka dari itu, UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 perlu diamandemen ketiga pada 1 sampai 9 November 2001. Adapun bunyinya yakni:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dari ayat tersebut, dapat diketahui bahwa tidak ada lagi pengelompokan lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Sebab, setiap lembaga negara ditentukan fungsi dan wewenangnya diberikan kepada UUD.
Selain itu, masing-masing lembaga negara saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances).
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan singkat tentang tuliskan bunyi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dapat diketahui bahwa rakyat berada di posisi tertinggi dalam kedaulatan rakyat bersama UUD. Sehingga, peranan rakyat sangat besar dalam kedaulatan bangsa Indonesia.(MZM)