Cara ASEAN Melindungi para Buruh sesuai dengan Kesepakatan yang Berlaku

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ASEAN adalah organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara. Sama seperti organisasi lainnya, ASEAN juga memiliki sejumlah program kerja serta visi dan misi yang harus diwujudkan. Lantas, bagaimana cara ASEAN melindungi para buruh?
Seperti yang diketahui bahwa ASEAN tidak hanya fokus pada bidang politik saja. Namun, juga pada bidang ekonomi dan sosial. Oleh karena itulah, tidak heran jika ASEAN juga turut serta membuat kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh.
Bagaimana Cara ASEAN Melindungi para Buruh?
Mengutip dari buku Majalah Masyarakat ASEAN Edisi 7: Membidik Peluang MEA, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN - Kementerian Luar Negeri (2015:35), salah satu cara yang dilakukan ASEAN untuk melindungi buruh adalah dengan menyepakati ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.
Kesepakatan ini dilakukan melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka negara-negara ASEAN akan berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.
Adapun isi kesepakatan tersebut yang berkaitan dengan buruh migran adalah sebagai berikut.
Mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya.
Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja.
Mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.
Menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.
Mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan.
Mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.
Mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut.
Mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi persyaratan kerja yang jelas.
Mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja.
Mendapatkan akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi, dan kebijakan nasional negara penerima.
Baca Juga: 5 Program Pemerintah untuk Memajukan Pendidikan di ASEAN
Itu dia penjelasan dari pertanyaan ‘bagaimana cara ASEAN melindungi para buruh?’. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan masyarakat seputar organisasi ASEAN. (Anne)
