Cara Bayar Zakat Fitrah Online Kala dari Rumah Saja

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bayar zakat fitrah online tentu akan sangat memudahkan kita untu tetap menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah saat pandemi masih berlangsung.
Pandemi yang terjadi karena virus COVID-19 membuat manusia bisa beradaptasi dengan kehidupan baru, dengan melakukan berbagai pencegahann agar tak tertular virus, salah satunya adalah dengan cara bayar zakat fitrah online tanpa harus meninggalkan rumah.
Cara bayar zakat fitrah online
Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakaah menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan atau disebut juga dengan sedekah fitrah.
Berikut ini adalah dasar zakat fitrah dari hadist,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Orang yang diwaibkan untuk melaksanakan zakat fitrah adalah beragama Islam, menjumpai dua waktu yakni pada akhir bulan Ramadhan dan malam 1 syawal menjelang Idul Fitri, dan bagi yang mampu.
Besarnya zakat fitrah yang harus diberikan ialah senilai 2,5 kg yang bisa kita berikan melalui badan penyalur zakat.
Berikut ini adalah 3 cara untuk membayar zakat fitrah secara online:
1. Badan Zakat Nasional
Badan zakat nasional atau yang disingkat dengan BAZNAS adalah lembaga penyalur zakat milik negara yang juga melayani pembayaran zakat secara online.
Cara bayar zakat online di BAZNAS adalah sebagai berikut:
Buka situs www.baznas.go.id
Pilih opsi bayar zakat
Terdapat opsi pembayaran untuk zakat, infaq, sedekah, dan fidyah.
Pilih zakat - zakat fitrah, kemudian isi jumlah jiwa (pilih 1 orang jika melakukan zakat untuk diri sendiri).
Setelah selesai mengisi data, kita akan mendapatkan nomor rekening guna melakukan pembayaran zakat yang akan diteruskan kepada penerima zakat.
2. Situs online yang melayani pembayaran zakat
Terdapat berbagai situs online yang melayani pembayaran dan penyaluran zakat, misalnya dompetdhuafa.org, kitabisa.com, dan rumahzakat.org.
Cara membayar zakat fitrah di situs-situs yang telah disebutkan ini tak jauh berbeda dengan yang ada di situs Baznas. Pilih situs yang memang aman dan terpercaya ya, agar zakat fitrah yang kita bayarkan benar-benar diditribusikan bagi orang yang berhak menerima zakat.
3. Marketplace
Marketplace seperti Tokopedia dan juga Lazada juga memberikan layanan untuk membayar zakat fitrah secara online.
Tokopedia menerima pembayaran zakat fitrah yang akan diteruskan pada amil zakat yang terdaftar di Kementrian Agama seperti Baznas, Dompet Dhuafa, NUCARE Lazisnu, Inisatif Zakat Indonesia dan Lazismu.
Selain Tokpedia, Lazada juga menyediakan layanan zakat fitrah dan zakat maal untuk kemudian disalurkan pada amil zakat online yang sudah terdaftar.
Zakat Fitrah bisa dilaksanakan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Seoga bermanfaat. (Adelliarosa)
