Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Beli Tiket dan Syarat Naik Pesawat Citilink 2022 Lengkap
5 Januari 2022 9:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Moda transportasi udara masih menjadi salah satu pilihan favorit bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan. Selain kenyamanan dan juga waktu yang lebih cepat jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Selain itu, untuk harga tiket dari moda transportasi saat ini juga terjangkau untuk semua kalangan. Untuk pilihan maskapai penerbangan di Indonesia cukup banyak salah satunya adalah Citilink. Bagaimana cara beli tiket dan syarat naik pesawat Citilink 2022 lengkap?
ADVERTISEMENT
Cara Bali Tiket Citilink
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk membeli tiket di maskapai Citilink. Cara yang pertama adalah melalui situs resmi (https://www.citilink.co.id/) atau mobile apps yang sudah disediakan oleh maskapai Citilink. Di mana kalian bisa mencari tiket untuk waktu yang diinginkan melalui website resmi dan mobile apps Citilink.
Selain untuk membeli tiket, yang menggunakan mobile apps Citilink juga bisa menggunakan aplikasi ini untuk check in. Jika lupa untuk mencetak tiket penerbangan, jangan khawatir karena bisa check in dan mendapatkan boarding pass melalui fitur check in dalam aplikasi ini.
Selain itu Citilink melalui mobile apssnya memberikan banyak kemudahan seperti memeriksa pesanan tiket dan fitur tambahan lainnya yang akan sangat membantu.
ADVERTISEMENT
Selain melalui website dan aplikasi resmi Citilink kalian juga bisa membeli tiket Citilink di aplikasi tiket lainnya seperti Traveloka, PegiPegi, atau aplikasi lainnya.
Syarat Naik Pesawat
Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru tahun 2022, ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan sebelum membeli tiket pesawat. Mulai 3 Januari 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
ADVERTISEMENT
(WWN)