Konten dari Pengguna

Cara Bikin KIA Online untuk Anak yang Baru Lahir

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak-anak yang bisa dibuatkan KIA. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak-anak yang bisa dibuatkan KIA. Foto: Unsplash

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembenahan terkait dengan perekaman data dan identitas. Selain tanda kartu penduduk atau KTP untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga sudah ada kartu identitas anak atau KIA yang ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.

KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan menjadi salah satu identitas resmi anak sebagai bukti belum berusia 17 tahun. Bagi yang belum mengetahui cara bikin KIA online untuk anak yang baru lahir, simak pembahasannya di bawah ini.

Cara Bikin KIA Online

Ilustrasi anak-anak yang bisa dibuatkan KIA. Foto: Unsplash

Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu:

  1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga 5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.

  2. Setelah anak berumur 5 tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Untuk cara pembuatan KIA secara online sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Berikut adalah tata cara membuat KIA online secara lengkap.

  1. Masuk ke situs web pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kotamu.

  2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.

  3. Isi formulir anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.

  4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.

  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.

  6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.

  7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.

  8. Kamu juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang kamu cantumkan.

Baca Juga: Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA), Seberapa Pentingkah?

Syarat yang Diperlukan

Ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk persyaratan. Foto: Pexels

Dikutip dari situs web resmi indonesia.go.id, syarat yang diperlukan untuk pembuatan KIA anak yang baru lahir adalah sebagai berikut.

  1. Melampirkan akta kelahiran.

  2. Melampirkan KTP orang tua atau wali.

  3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

  4. Apabila usia anak di atas 5 tahun, lampirkan pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Demikian pembahasan mengenai cara bikin KIA online untuk anak yang baru lahir. Dengan semakin mudahnya proses pengurusan KIA, diharapkan untuk orang tua yang baru memiliki anak agar segera membuat KIA bagi anaknya.

(WWN & SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat KIA online?

chevron-down

Melampirkan akta kelahiran, melampirkan KTP orang tua atau wali, melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan melampirkan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Apakah KIA harus ada foto?

chevron-down

Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka harus melampirkan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

KIA untuk usia berapa?

chevron-down

Kartu identitas anak atau KIA ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.