Cara Bikin KIA Online untuk Anak yang Baru Lahir

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembenahan terkait dengan perekaman data dan identitas. Selain tanda kartu penduduk atau KTP untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga sudah ada kartu identitas anak atau KIA yang ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan menjadi salah satu identitas resmi anak sebagai bukti belum berusia 17 tahun. Bagi yang belum mengetahui cara bikin KIA online untuk anak yang baru lahir, simak pembahasannya di bawah ini.
Cara Bikin KIA Online
Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
Untuk anak yang berumur nol tahun hingga 5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
Setelah anak berumur 5 tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Untuk cara pembuatan KIA secara online sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Berikut adalah tata cara membuat KIA online secara lengkap.
Masuk ke situs web pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kotamu.
Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
Isi formulir anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
Unggah seluruh dokumen persyaratan.
Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.
Kamu juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang kamu cantumkan.
Baca Juga: Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA), Seberapa Pentingkah?
Syarat yang Diperlukan
Dikutip dari situs web resmi indonesia.go.id, syarat yang diperlukan untuk pembuatan KIA anak yang baru lahir adalah sebagai berikut.
Melampirkan akta kelahiran.
Melampirkan KTP orang tua atau wali.
Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Apabila usia anak di atas 5 tahun, lampirkan pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Demikian pembahasan mengenai cara bikin KIA online untuk anak yang baru lahir. Dengan semakin mudahnya proses pengurusan KIA, diharapkan untuk orang tua yang baru memiliki anak agar segera membuat KIA bagi anaknya.
(WWN & SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat KIA online?

Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat KIA online?
Melampirkan akta kelahiran, melampirkan KTP orang tua atau wali, melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan melampirkan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Apakah KIA harus ada foto?

Apakah KIA harus ada foto?
Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka harus melampirkan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
KIA untuk usia berapa?

KIA untuk usia berapa?
Kartu identitas anak atau KIA ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.
