Konten dari Pengguna

Cara Bikin KIA Online untuk Anak yang Baru Lahir

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Juni 2022 0:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 31 Mei 2023 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak-anak yang bisa dibuatkan KIA. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak-anak yang bisa dibuatkan KIA. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembenahan terkait dengan perekaman data dan identitas. Selain tanda kartu penduduk atau KTP untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga sudah ada kartu identitas anak atau KIA yang ditujukan untuk anak usia 0-17 tahun.
ADVERTISEMENT
KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan menjadi salah satu identitas resmi anak sebagai bukti belum berusia 17 tahun. Bagi yang belum mengetahui cara bikin KIA online untuk anak yang baru lahir, simak pembahasannya di bawah ini.

Cara Bikin KIA Online

Ilustrasi anak-anak yang bisa dibuatkan KIA. Foto: Unsplash
Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
Untuk cara pembuatan KIA secara online sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Berikut adalah tata cara membuat KIA online secara lengkap.
ADVERTISEMENT

Syarat yang Diperlukan

Ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk persyaratan. Foto: Pexels
Dikutip dari situs web resmi indonesia.go.id, syarat yang diperlukan untuk pembuatan KIA anak yang baru lahir adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai cara bikin KIA online untuk anak yang baru lahir. Dengan semakin mudahnya proses pengurusan KIA, diharapkan untuk orang tua yang baru memiliki anak agar segera membuat KIA bagi anaknya.
(WWN & SFR)