Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Bikin SKU Online dengan Mudah
9 Juni 2022 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara bikin SKU online saat ini sangat mudah. SKU sendiri adalah surat keterangan usaha. Apalagi saat jaman sudah semakin canggih seperti sekarang, teknologi setiap harinya mengalami peningkatan yang cukup pesat. Segala sesuatu saat ini sangat mudah, kamu tidak perlu datang langsung ke tempat pendaftaran untuk membuat atau mengajukan berkas. Sekarang dari mana saja sudah bisa.
ADVERTISEMENT
Guna memudahkan masyarakat, Kementerian Investasi/BKPM pun membuat laman Online Single Submission (OSS). Masyarakat sekarang bisa mengurus pembuatan SKU secara online dengan cukup mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan. Jadi semakin simple dan tidak perlu antri yang lama disana, cukup dari rumah ataupun lokasi manapun.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan Dan Dokuman karya (2020:34), Surat Keterangan Usaha adalah sebuah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau kecamatan. Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu. Saat ini pengurusan surat ini bisa mellaui online.
Persyaratan dokumen
ADVERTISEMENT
Cara membuat SKU secara online
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan Dan Dokuman karya (2020:34), Inilah cara bikin SKU online dengan mudah dan bisa dilakukan sendiri:
Demikianlah cara membuat SKU secara online yang bisa dilakukan sendiri dimanapun kamu berada. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikirim. Dokumennya tinggal kamu foto ataupun scan.(UMI)
ADVERTISEMENT