Cara Bikin SKU Online dengan Mudah

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bikin SKU online saat ini sangat mudah. SKU sendiri adalah surat keterangan usaha. Apalagi saat jaman sudah semakin canggih seperti sekarang, teknologi setiap harinya mengalami peningkatan yang cukup pesat. Segala sesuatu saat ini sangat mudah, kamu tidak perlu datang langsung ke tempat pendaftaran untuk membuat atau mengajukan berkas. Sekarang dari mana saja sudah bisa.
Guna memudahkan masyarakat, Kementerian Investasi/BKPM pun membuat laman Online Single Submission (OSS). Masyarakat sekarang bisa mengurus pembuatan SKU secara online dengan cukup mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan. Jadi semakin simple dan tidak perlu antri yang lama disana, cukup dari rumah ataupun lokasi manapun.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan Dan Dokuman karya (2020:34), Surat Keterangan Usaha adalah sebuah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau kecamatan. Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu. Saat ini pengurusan surat ini bisa mellaui online.
Persyaratan dokumen
KTP.
Kartu Keluarga.
NPWP.
Surat permohonan berisi informasi usaha dengan materai.
Formulir pendukung yang telah diisi (dapat diunduh di laman oss).
Surat pengantar RT/RW.
Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.
Foto lokasi usaha.
Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat (jika menyewa temp
Cara membuat SKU secara online
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan Dan Dokuman karya (2020:34), Inilah cara bikin SKU online dengan mudah dan bisa dilakukan sendiri:
Buka laman OSS di oss.go.id/portal.
Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan klik Daftar.
Verifikasi akun OSS melalui tautan yang dikirimkan pada email yang telah Anda daftarkan.
Login ke sistem OSS dengan menggunakan user ID dan password yang telah didaftarkan.
Klik Perizinan Berusaha, kemudian pilih jenis usaha Anda: UMK atau Non-UMK.
Lengkapi formulir pendaftaran.
Pilih tombol Tambah Usaha, lalu simpan.
Isi formulir komitmen prasarana usaha dengan lengkap.
Cek ulang data dan pastikan semua informasi lengkap dan benar.
Klik Proses NIB.
Demikianlah cara membuat SKU secara online yang bisa dilakukan sendiri dimanapun kamu berada. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikirim. Dokumennya tinggal kamu foto ataupun scan.(UMI)
