Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Via Info GTK dan Ketentuannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen mulai menyalurkan insentif untuk guru non-ASN. Oleh karena itu, cara cek bantuan insentif guru non ASN Info GTK perlu diketahui.
Terdapat proses verifikasi yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan insentif tersebut. Jika tidak, maka insentif bisa saja tidak dicairkan dan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non-ASN Info GTK Agustus-September 2025
Dikutip dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentif guru non-ASN adalah bantuan untuk guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Pada tahun ini, bantuan insentif akan diberikan kepada 341.248 guru non-ASN. Sedangkan besarnya insentif yang diberikan sebesar Rp2.100.000 per tahun yang diberikan sekaligus ke rekening penerima.
Untuk cara cek bantuan insentif guru non ASN Info GTK adalah:
Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id;
Login dengan akun PTK Dapodik;
Masukkan kode CAPTCHA yang muncul;
Klik tombol “Login”;
Setelah masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar sebagai penerima insentif, akan ada informasi yang muncul secara otomatis;
Periksa nomor rekening, nama pemilik, nama bank, status rekening, dan tanggal entri data;
Jika sudah valid, pilih “YA, ini rekening gaji” dan klik konfirmasi. Jika tidak pilih “TIDAK” dan laporkan ke Dinas Pendidikan atau operator SIMTUN;
Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi dengan klik “Cetak”.
Ketentuan Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif Guru non-ASN, terdapat beberapa ketentuan, yakni:
Guru aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
Tidak berstatus sebagai ASN.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memenuhi beban kerja dan terdata dalam sistem Dapodik.
Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Baca Juga: Info LPTK PPG 2025 Tahap 2 dan Tahapan Seleksinya
Demikian informasi tentang cara cek bantuan insentif guru non ASN Info GTK. Diharapkan dengan mengetahuinya untuk segera melakukan verifikasi. Dengan begitu insentif bisa segera didapatkan.(MZM)
