Cara Cek Data KTP Online yang Sudah Jadi

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek data KTP online bisa kamu lakukan dengan mudah dan aman. Dengan melakukan pengecekan KTP online ini berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.
Nah, tanpa perlu pergi ke kantor Disdukcapil kamu tetap bisa mengecek KTP secara online bahkan dari mana saja menggunakan smartphone, laptop juga PC.
Berikut Ini Cara Cek Data KTP Online, Mudah dan Aman!
Website Pemerintah Daerah dan Disdukcapil Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.
Contoh Kasus :
Bila kamu penduduk kota Surabaya, maka kamu bisa cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs Disdukcapil kota Surabaya. Pada halaman utama website akan selalu ada keterangan untuk cek KTP-el yakni http://disdukcapil.surabaya.go.id/ceknik_sby/
Kemudian kamu cukup masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
Biasanya, semua situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu ada fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Aplikasi Cek KTP ID & NIK Online
Sebelumnya pastikan dulu kamu sudah mengunduh aplikasi Cek KTP ID dari Google Play atau App Store. Untuk pengecekan ini, setelah download aplikasinya, kamu bisa langsung memasukkan NIK dan klik Cari. Tunggu sebentar kemudian data lengkap identitas akan keluar.
Menggunakan Card Reader e-KTP
Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP.
Sayangnya, card Reader ini hanya digunakan oleh instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya kamu harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Di tengah pandemi COVID-19 saat ini kamu tetap bisa melakukan pengecekan dengan cara cek data KTP online yang mudah dan aman dengan mengikuti cara pertama dan kedua tanpa harus keluar rumah.
(RN)
