Konten dari Pengguna

Cara Cek E-KTP Online dan Cara Membuat E-KTP

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP Elektronik. Sumber: Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP Elektronik. Sumber: Indonesia.go.id

Cara cek E-KTP online kini mempermudah Anda untuk mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut adlaah pilihan cara mengecek E-KTP secara online.

Cara Cek E-KTP Online

Melalui situs resmi dari Dukcapil. Anda bisa mengakses situs dukcapil.kemendagri.go,id kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik tombol cek. Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala saat mengakses laman resmi Dukcapil, Anda bisa membuka situs Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda. Misalnya, jika Anda di Kabupaten Bogor Anda bisa mengunjungi situs berikut disdukcapil.bogorkab.go.id

Melalui Call Center Dukcapil. Cara ini lebih cepat mendapatkan respons dari dinas terkait. Anda bisa menelepon ke nomor 1500-537. Namun, Anda perlu menunggu antrean telepon karena setiap saat ada penduduk yang melakukan pengecekan NIK atau KK. Jadi, harap bersabar dan terus berusaha untuk telepon, ya!

Melalui e-mail. Cara ini cukup efektif karena data akan segera dibalas oleh dinas terkait. Anda perlu mengirimkan e-mail ke lamat callcenter.dukcapil@gmail.com lalu ketik e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Cara Membuat E-KTP

Selain cara cek E-KTP online, ada informasi untuk prosedur membuat E-KTP baru bagi Anda yang berusia 17 tahun. Simak dan pahami syarat berikut, ya!

  1. Berusia 17 tahun.

  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Surat Keterangan Pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.

  5. Surat Keterangan Pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

  6. Datang langsung ke kantor kelurahan.

Secara umum, langkah pembuatan KTP dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan di atas hingga proses perekaman tiba. Namun, karena pandemi COVID-19 beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online. Jadi, rutin-rutin buka situs Dukcapil di daerah Anda untuk update informasinya, ya! (AA)