Cara Cek e-KTP Online Ini Aman dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Penasaran?

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek e-ktp online kini bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi secara langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Di masa pandemi di mana bepergian adalah hal yang tidak direkomendasikan, layanan dari Disdukcapil untuk cek e-ktp online ini tentulah sangat berguna untuk mempermudah urusan kita.
Selain mudah dan praktis, layanan cek online dari Disdukcapil ini aman karena merupakan layanan resmi dari dinas yang memiliki otoritas terhadap data kependudukan kita.
Cara Cek e KTP Online dari Layanan Disdukcapil
Terdapat empat cara cara cek e-ktp online yang merupakan layanan resmi dari Disdukcapil, antara lain.
Website
Cara cek e-ktp online paling mudah ialah dengan mengunjungi situs resmi milik Disdukcapil di alamat www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Seletah masuk ke situs tersebut, pilih menu e-ktp dan masukkan NIK yang kita miliki untuk mengecek keaslian data pada KTP.
Call Centre
Disdukcapil juga melayani hotline dengan nomor 1500-537, namun panggilan ke nomor hotline Disdukcapil ini berbayar alias membutuhkan biaya pulsa.
Email & Media Sosial
Berikut ini adalah email & media sosial Disdukcapil yang bisa digunakan sebagai cara cek e-KTP online:
Email: call center.dukcapil@gmail.com
FB: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Jangan lupa untuk mengisi format pesan seperti di bawah ini saat menghubungi salah satu layanan di atas;
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan.
Whatsapp & SMS
Terdapat pula nomor sms dan Whatsapp yang bisa dimanfaatkan sebagai cara cek e-KTP online, yaitu:
Sms ke nomor 0815-3636-9999 dengan format cek#KTP#NIK.
Whatsapp ke nomor 0813-2691-2479 dengan format pesan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota sebagai cara cek e-ktp dan NIK online.
Semoga bermanfaat! (Adelliarosa)
