Cara Cek e-KTP Online, Pakai Cara Ini Saja!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
21 Desember 2020 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Cek e-KTP Online sumber foto: TheTimes
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek e-KTP Online sumber foto: TheTimes
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek e-ktp online merupakan salah satu cara paling praktis, mudah dan aman untuk cek data e ktp milikmu tanpa perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Sebagai bukti bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka KTP (Kartu Tanda Penduduk) akan menjadi tanda dan identitas diri yang penting dimiliki.
ADVERTISEMENT
KTP sendiri saat ini telah dikonsep dengan sistem elektronik atau yang kemudian dikenal dengan nama e-KTP. Dengan adanya e-KTP inilah maka tanda identitas tersebut bisa dicek secara online. Pengecekan secara online sangat membantu terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini untuk menghindari kerumunan.

Lalu, Bagaimana Cara Cek e-KTP Online? Perhatikan 2 Cara Mudah Berikut Ini!

Mengaskses Website Pemerintah Daerah
Kamu bisa mengakses website pemerintah atau dinas terkait. Website kredibel yang bisa dipilih untuk cek KTP online ini adalah website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yakni http://dukcapil.kemendagri.go.id. Jadi klik saja Disdukcapil tersebut cari menu e-KTP. Di menu e-KTP ini kemudian masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Terakhir, klik tombol cek. Tunggu beberapa saat dan kamu akan bisa mendapati data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang kamu masukkan tadi. Bila tidak ditemukan data itu artinya NIK yang kamu masukan belum terdaftar pada sistem e-KTP. Tapi bila kamu yakin bahwa kamu sudah mendaftar, maka tidak munculnya data bisa saja terjadi karena kesalahan teknis.
ADVERTISEMENT
Melalui SMS atau WhatsApp
Cara yang lain dengan menggunakan smartphone bisa melakukan cek KTP secara online ini dengan SMS atau WhatsApp. Untuk melakukan pengecekan KTP dengan SMS bisa mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor 0815 3636 9999.
Sementara itu untuk cek KTP dengan WhatsApp maka bisa mengirimkan format : nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-269-12-479.
Nah, itulah tadi dua cara cek e-KTP online yang bisa kamu lakukan tanpa perlu repot datang ke kantor Dispendukcapil. Pastikan semua datamu terdaftar resmi supaya apabila ingin mengurus surat penting sudah tidak repot lagi.
(RN)
ADVERTISEMENT