Cara Cek ETLE PMJ secara Online lewat HP

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelanggaran lalu lintas kini dapat langsung diketahui melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya (PMJ). Meskipun demikian, belum banyak pemilik kendaraan yang mengetahui cara cek ETLE PMJ secara online lewat HP.
Berdasarkan buku Adresat Hukum, Sidik Sunaryo (2023:46), ETLE diluncurkan pada tanggal 23 maret 2021 oleh Kepolisian Republik Indonesia. ETLE berfungsi untuk mencatat pelanggaran dalam sektor lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban.
Cara Cek ETLE PMJ secara Online bagi Pengguna Jalan
Bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat rumah atau email. Cara cek ETLE PMJ secara online bagi pelanggar yang mendapat surat tilang adalah sebagai berikut.
1. Situs
Berikut ini adalah cara untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE.
Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK), kemudian tekan tombol “Lanjut”.
Secara otomatis sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status.
Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) https://etle.polri.go.id/confirm.
2. Aplikasi
Cara cek ETLE PMJ melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store adalah sebagai berikut.
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI sesuai jenis HP yang digunakan.
Masukkan nomor HP, kemudian kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan melalui pesan singkat SMS.
Buat dan konfirmasi PIN.
Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pada halaman utama, pilih menu ETLE, selanjutnya masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Tekan tombol Cari, lalu data yang dibutuhkan akan tertera di layar.
Baca juga: Kode Referensi ETLE PMJ yang Perlu Diketahui Masyarakat Secara Umum
Cara cek ETLE PMJ secara online lewat HP dapat melalui situs atau aplikasi resminya. Setelah pengecekan, pengendara harus melakukan konfirmasi tilang untuk mencegah pemblokiran nomor polisi kendaraan.(DK)
