Cara Cek Gaji 13 PNS dan Rincian Besarannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada bulan Juni atau Juli 2025. Cara cek gaji 13 PNS pun telah ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tersebut.
Dikutip dari buku Panduan Praktis Menyusun Sistem Penggajian & Benefit, Senja Nilasari (2016:171), PNS menerima gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap tahunnya. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
Cara Cek Gaji 13 PNS yang Perlu Diketahui
Pemberian gaji ke-13 lebih ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru. Untuk itu, cara cek gaji 13 PNS perlu diketahui agar dananya dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Cara untuk mengetahui apakah gaji ke-13 PNS sudah cair adalah sebagai berikut.
1. Cek Saldo
ASN dapat melakukan pengecekan saldo rekening melalui online dan offline. Caranya melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau dengan melakukan kunjungan langsung ke bank terdekat.
2. Bendahara
ASN juga dapat menghubungi langsung bagian bendahara di instansi masing-masing. Bendahara merupakan bagian yang tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 PNS.
3. Aplikasi
ASN juga dapat mengetahui apakah gaji ke-13 PNS sudah cair atau belum melalui aplikasi MySAPK. ASN diharapkan telah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu pada perangkat yang dimiliki.
Rincian Besaran Gaji 13 PNS
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Rincian besaran gaji ke-13 PNS sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut.
Golongan I
Gaji PNS untuk golongan I adalah sebagai berikut.
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Gaji PNS untuk golongan II adalah sebagai berikut.
IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Gaji PNS untuk golongan III adalah sebagai berikut.
IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Gaji PNS untuk golongan IV adalah sebagai berikut.
IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: Besar Tunjangan Beras PNS di Indonesia dan Tunjangan Lainnya
Cara cek gaji 13 PNS dapat dilakukan dengan tiga langkah. Caranya, yaitu dengan cek saldo rekening, menghubungi bagian bendahara, atau melalui aplikasi MySAPK. (DK)
