Konten dari Pengguna

Cara Cek Gaji 13 PNS dan Rincian Besarannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Gaji 13 PNS     Sumber Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Gaji 13 PNS Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada bulan Juni atau Juli 2025. Cara cek gaji 13 PNS pun telah ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tersebut.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Menyusun Sistem Penggajian & Benefit, Senja Nilasari (2016:171), PNS menerima gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap tahunnya. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun.

Cara Cek Gaji 13 PNS yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Cara Cek Gaji 13 PNS Sumber Unsplash/Mufid Majnun

Pemberian gaji ke-13 lebih ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru. Untuk itu, cara cek gaji 13 PNS perlu diketahui agar dananya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Cara untuk mengetahui apakah gaji ke-13 PNS sudah cair adalah sebagai berikut.

1. Cek Saldo

ASN dapat melakukan pengecekan saldo rekening melalui online dan offline. Caranya melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau dengan melakukan kunjungan langsung ke bank terdekat.

2. Bendahara

ASN juga dapat menghubungi langsung bagian bendahara di instansi masing-masing. Bendahara merupakan bagian yang tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 PNS.

3. Aplikasi

ASN juga dapat mengetahui apakah gaji ke-13 PNS sudah cair atau belum melalui aplikasi MySAPK. ASN diharapkan telah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu pada perangkat yang dimiliki.

Rincian Besaran Gaji 13 PNS

Ilustrasi Cara Cek Gaji 13 PNS Sumber Unsplash/Bady Abbas

Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Rincian besaran gaji ke-13 PNS sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut.

Golongan I

Gaji PNS untuk golongan I adalah sebagai berikut.

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.000

  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Gaji PNS untuk golongan II adalah sebagai berikut.

  • IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  • IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  • IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  • IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Gaji PNS untuk golongan III adalah sebagai berikut.

  • IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  • IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  • IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  • IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Gaji PNS untuk golongan IV adalah sebagai berikut.

  • IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  • IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  • IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  • IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  • IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Besar Tunjangan Beras PNS di Indonesia dan Tunjangan Lainnya

Cara cek gaji 13 PNS dapat dilakukan dengan tiga langkah. Caranya, yaitu dengan cek saldo rekening, menghubungi bagian bendahara, atau melalui aplikasi MySAPK. (DK)