Konten dari Pengguna

Cara Cek Gaji P3K 2025 beserta Besaran Gaji Sesuai Golongan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara cek gaji P3K 2025. Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara cek gaji P3K 2025. Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko

Cara cek gaji P3K 2025 sering dicari tenaga PPPK di semua instansi. Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji bulanan PPPK mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan. Besaran gaji PPPK berbeda-beda sesuai dengan masing-masing golongan PPPK.

Cara Cek Gaji P3K 2025 melalui Situs SSCASN

Ilustrasi untuk Cara cek gaji P3K 2025. SUmber: pexels.com/Karolina Grabowska

Menurut buku Modul Resmi PPPK Guru Sejarah 2021-2022 oleh Tim Garuda Eduka (2021: 4), besar gaji PPPK akan ditentukan jenis golongan dan masa kerjanya. Jumlah gaji yang diterima PPPK adalah gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.

Kenaikan gaji PPPK dapat diterima, baik secara berkala maupun istimewa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi:

  1. Tunjangan jabatan fungsional.

  2. Tunjangan jabatan struktural.

  3. Tunjangan keluarga

  4. Tunjangan lainnya

  5. Tunjangan pangan

Gaji PPPK dapat dicek melalui situs SSCASN. Bagi pelamar yang ingin mengetahui gaji PPPK, berikut ini cara cek gaji P3K 2025:

  1. Kunjungi laman SSCASN pada situs sscasn.bkn.go.id.

  2. Pilih 'Tingkat Pendidikan' dan 'Program Studi' di halaman utama. Masukkan informasi tingkat pendidikan dan program studi sesuai dengan informasi pelamar.

  3. Klik "Cari"

  4. Klik "Saya Mengerti"

  5. Tunggu sampai laman SSCASN memuat informasi yang diinginkan.

  6. Pelamar dapat melihat detail informasi terkait PPPK seperti kualifikasi pendidikan, unit kerja, instansi, jabatan, kebutuhan formasi, dan besaran gaji.

Informasi Besaran Gaji PPPK 2025

Ilustrasi untuk Cara cek gaji P3K 2025. Sumber: pexels.com/Olia Danilevich

Berikut ini rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.303.600 - Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca juga: Soal Kisi-Kisi PPPK Teknis 2025 dan Kunci Jawaban

Itulah cara cek gaji P3K 2025 beserta rincian gaji sesuai golongan. Semoga dapat membantu tenaga dan pelamar formasi PPPK yang sedang mencari rincian gaji PPPK. (IND)