Cara Cek Gaji P3K 2025 beserta Besaran Gaji Sesuai Golongan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek gaji P3K 2025 sering dicari tenaga PPPK di semua instansi. Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji bulanan PPPK mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan. Besaran gaji PPPK berbeda-beda sesuai dengan masing-masing golongan PPPK.
Cara Cek Gaji P3K 2025 melalui Situs SSCASN
Menurut buku Modul Resmi PPPK Guru Sejarah 2021-2022 oleh Tim Garuda Eduka (2021: 4), besar gaji PPPK akan ditentukan jenis golongan dan masa kerjanya. Jumlah gaji yang diterima PPPK adalah gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji PPPK dapat diterima, baik secara berkala maupun istimewa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi:
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan keluarga
Tunjangan lainnya
Tunjangan pangan
Gaji PPPK dapat dicek melalui situs SSCASN. Bagi pelamar yang ingin mengetahui gaji PPPK, berikut ini cara cek gaji P3K 2025:
Kunjungi laman SSCASN pada situs sscasn.bkn.go.id.
Pilih 'Tingkat Pendidikan' dan 'Program Studi' di halaman utama. Masukkan informasi tingkat pendidikan dan program studi sesuai dengan informasi pelamar.
Klik "Cari"
Klik "Saya Mengerti"
Tunggu sampai laman SSCASN memuat informasi yang diinginkan.
Pelamar dapat melihat detail informasi terkait PPPK seperti kualifikasi pendidikan, unit kerja, instansi, jabatan, kebutuhan formasi, dan besaran gaji.
Informasi Besaran Gaji PPPK 2025
Berikut ini rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.303.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca juga: Soal Kisi-Kisi PPPK Teknis 2025 dan Kunci Jawaban
Itulah cara cek gaji P3K 2025 beserta rincian gaji sesuai golongan. Semoga dapat membantu tenaga dan pelamar formasi PPPK yang sedang mencari rincian gaji PPPK. (IND)
