Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek KTP ID dan NIK Online dengan Mudah, Tidak Sampai 5 Menit
27 November 2020 8:44 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Wikipedia, NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang sifatnya unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Cara Cek KTP ID dan NIK
Untuk mengecek apakah NIK dan KTP ID kita sudah benar atau tidak ternyata sangat mudah. Anda hanya membutuhkan smartphone dan koneksi internet saja. Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek KTP ID dan NIK secara online.
Melalui Situs Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan layanan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengecek identitas mereka melalui situs resmi mereka yang beralamat di http://dukcapil.kemendagri.go.id. Untuk mengeceknya pun cukup mudah, kunjungi situs tersebut kemudian cari menu e-KTP, masukan nomor induk KTP anda lalu klik “Cek NIK”.
ADVERTISEMENT
Menggunakan SMS
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek KTP dan NIK adalah melalui layanan SMS. Caranya dengan mengirimkan format pesan “Cek#KTP#NIK” ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999. Maka anda sudah dapat mengetahui hasilnya dipesan otomatis berikutnya.
Menggunakan WhatsApp
Saat ini siapa yang tidak menggunakan WhatsApp ? Karena aplikasi ini paling banyak digunakna oleh masyarakat Indonesia, pemerintah kemudian membuat layanan untuk mengecek KTP dan NIK melalui aplikasi messanger ini. Anda hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan format:
“Nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan, Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten/ Kota”
Melalui E-Mail
Selain melalui website, SMS, dan WhatsApp, anda juga dapat mengecek identitas pada KTP dan NIK anda melui e-mail. Cukup kirimkan e-mail ke alamat [email protected] dengan format:
ADVERTISEMENT
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Itulah beberapa cara cek KTP ID dan NIK secara online , mudah bukan? Selamat mencoba! (RYFA)