Konten dari Pengguna

Cara Cek KTP ID dan NIK Online Mudah. Sudah Benarkah Data Anda?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cek KTP Online. Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Cek KTP Online. Sumber: Kumparan.com

Cara Cek KTP ID dan NIK Online kini mempermudah Anda dalam memeriksa data identitas diri. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik di sisi administrasi maupun teknologi informasi yang berbasis pada data kependudukan nasional.

Saat ini KTP digunakan untuk melakukan registrasi nomor ponsel, membuka rekening, melakukan verifikasi e-commerce, dan berguna untuk mengisi data diri ketika melakukan proses pendaftaran. Namun, ada beberapa kasus ketika mendaftarkan diri di instansi tertentu Nomor Induk kependudukan (NIK) tidak valid. Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut.

Cara Cek KTP ID dan NIK Online

  1. Melalui Call Center Halo Dukcapil. Anda dapat menelepon ke nomor 1500-537. Cara ini merupakan cara termudah dan tercepat dalam menerima respons. Anda bisa langsung menjelaskan kendala mengenai KTP atau NIK secara langsung.

  2. Melalui Whatsapp/SMS. Jika Anda menggunakan Whatsapp, Anda bisa mengirimkan chat dengan fromat Nama sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479. Sedangkan, pengecekan NIK bisa dengan mengirimkan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

  3. Cek melalui situs Disdukcapil. Anda bisa mencari NIK secara online melalui situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, kita harus mengutamakan proses mengecek dan mengurus administrasi secara online guna mencegah penyebaran virus corona. Jika Anda belum memiliki KTP, saat ini beberapa daerah di Indonesia telah memberikan akses pembuatan KTP secara online. Sehingga, pembuat KTP hanya perlu dating ketika proses perekaman data saja. Yuk, cek apakah data dalam KTP sudah sesuai atau belum. Baca informasi lengkapnya di Berita Terkini, ya! (AA)