Cara Cek KTP Online dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Desember 2020 19:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Cek KTP Foto: Dukcapil
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek KTP Foto: Dukcapil
ADVERTISEMENT
Cara cek KTP online sekarang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan Kamu bisa mengecek KTP online tanpa mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
ADVERTISEMENT
Kemudahan saat ini tentu tidak lepas dari teknologi dan informasi yang semakin berkembang. Saat ini Kamu tidak perlu bersusah payah mendatangi Disdukcapil hanya untuk mengecek KTP. Berikut ini cara mudah cek KTP online yang bisa kamu lakukan di rumah.

Cek KTP Online melalui Website Pemerintah Daerah atau Dinas Terkait

Cara mudah cek KTP secara online yaitu melalui website resmi pemerintah atau dinas terkait. Cara cek melalui website ini cukup mudah, Kamu hanya perlu membuka laman Disdukcapil daerah tempat Kamu mengurus KTP.
Selanjutnya masukkan nomor NIK pada kolom yang tersedia dan klik tombol cek. Tunggu beberapa saat hingga data pribadi KTP Kamu muncul. Jika tidak muncul, berarti ada kemungkinan terjadi kesalahan teknis atau bisa jadi NIK Kamu belum terdaftar dalam sistem e-KTP.
ADVERTISEMENT

Gunakan Aplikasi Cek KTP ID dan NIK Online

Cara mudah cek KTP secara online selanjutnya yaitu dengan melalui aplikasi. Jika ingin menggunakan cara ini, pastikan Kamu telah mengunduh aplikasi melalui Google Play atau Appstore. Setelah memiliki aplikasinya, Kamu bisa langsung melakukan pengecekan NIK. Cara ini cukup praktis, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cek KTP Melalui SMS atau WhatsApp

Cara mudah cek KTP secara online selanjutnya yaitu melalui SMS atau WhatsApp ke nomor resmi Disdukcapil. Cara ini juga terbilang cukup praktis dan mudah. Kamu hanya perlu mengirim pesan dengan format NIK, nama lengkap, nomor KK, dan nomor telepon.

Cek KTP Melalui Email

Cara cek e-KTP juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke Disdukcapil. Berbeda dengan cara lain, pengecekan melalui email tentu memerlukan waktu lebih lama. Biasanya pesan akan diproses sekitar 24 jam setelah Kamu mengirim email. Ada pun format untuk pengecekan melalui email yaitu NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
Saat ini cara cek KTP online lebih mudah dan cepat. Kamu tidak perlu repot untuk datang ke Disdukcapil hanya untuk cek KTP. Dengan pengecekan secara online tentu lebih efektif dan efisien.(Anggi)