Cara Cek KTP Online Lewat Layanan Jarak Jauh Dukcapil, Dijamin Valid!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 Desember 2020 17:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cek KTP Online. Sumber: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek KTP Online. Sumber: Kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kamu tengah mencari cara cek KTP online yang valid dan terjamin keamanannya? Jika iya, kamu bisa mengakses layanan jarak jauh dari instansi resmi milik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya teknologi, dewasa ini instansi pemerintah termasuk Dukcapil, juga telah memanfaatkan berbagai platform online untuk memberi pelayanan jarak jauh kepada masyarakat. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, layanan online semacam ini tentu bisa memberi banyak kemudahan bagi masyarakat.
Selain bisa dilakukan dengan praktis hanya dengan berdiam diri di rumah, cara cek e-KTP online lewat layanan jarak jauh Dukcapil juga cukup hemat waktu. Jika dulu kita perlu mengantre di kantor Dukcapil, maka sekarang kita hanya perlu menunggu respon dari Dukcapil sambil bersantai di rumah.

Cara Cek KTP Online Lewat Dukcapil

Penasaran bagaimana cara mengakses layanan jarak jauh Dukcapil tersebut? Yuk coba beberapa cara cek KTP online berikut ini!
Terdapat beberapa platform yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan layanan resmi dari Dukcapil, diantaranya ialah lewat nomor call-center, alamat web atau website, via email, via WhatsApp atau SMS atau via sosial media seperti Facebook dan Twitter. Platform-platform tersebut sendiri juga sangat praktis untuk diakses karena bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan smartphone/ponsel pintar kesayanganmu.
ADVERTISEMENT
Jika kamu berniat untuk mengunjungi websitenya, bukalah alamat berikut: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Jika ingin menelepon call-center, kamu bisa menghubungi CS Dukcapil pada nomor 15000-537 namun layanan ini akan dikenakan biaya untuk setiap kali aksesnya ya!
Sedangkan jika kamu ingin mendapatkan informasi dari Dukcapil ataupun menyampaikan keluhan terhadap instansi pemerintah tersebut via email, WhatsApp ataupun sosial media, kita bisa mengirimkan pesan dengan isian sebagai berikut: Ketiklah Nomor Induk Kependudukan atau NIK, kemudian masukan juga nama lengkap, nomo kartu keluarga (KK), beserta nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
Selanjutnya kamu bisa mengirimnya lewat alamat email [email protected] dengan nomor WhatsApp 08118005373. Untuk mengakses layanan sosial media, kamu bisa mengirimkan pesan pada akun facebook Ditjen Dukcapil dan akun twitter @ccdukcapil.
ADVERTISEMENT
Lakukanlah beberapa cara cek KTP online lewat layanan jarak jauh milik Dukcapil agar data-data pribadimu tetap aman dan terjamin valid ya! Jangan coba-coba untuk menggunakan aplikasi cek KTP yang beredar di internet karena belum tentu aman ya! Semoga bermanfaat. (HAI)