Cara Cek Nama di OJK atau BI Checking Sebelum Pengajuan Kredit

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika akan melakukan pengajuan kredit biasanya pihak bank akan melakukan pengecekan terhadap perorangan maupun badan tersebut di Bank Indonesia atau biasa dikenal dengan BI checking. Akan tetapi sekarang BI checking telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama sistem layanan informasi keuangan atau SLIK. Melalui SLIK udah tidur dapat meminta informasi slide secara online. Berikut adalah cara cek nama di OJK atau BI checking sebelum pengajuan kredit.
Cara Cek Nama di OJK
Dikutip dari situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id/) untuk pengecekan nama di OJK bisa dilakukan secara luring maupun daring. Melalui pengecekan nama di OJK nantinya akan memberikan informasi mengenai debitur individual yang berisi historis tentang kelancaran dalam pembayaran kredit. Informasi mengenai kredit nasabah biasanya akan saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan dengan tujuan untuk melihat sejarah pembayaran kredit apakah ada yang bermasalah atau tidak. Dalam informasi ini pihak bank atau lembaga keuangan bisa mengetahui apakah yang mengajukan kredit sudah melakukan pelunasan terhadap kreditnya kemudian agunan apa yang digunakan dan lain sebagainya. Selain pihak atau lembaga keuangan saat ini informasi mengenai hal tersebut juga dapat diakses oleh masyarakat. Caranya cukup mudah kalian cukup melakukan pengajuan informasi SID ke kantor OJK secara gratis tanpa biaya apapun. Untuk tata cara lihat atau cek nama di OJK adalah sebagai berikut’
Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Isi formulir dan isi nomor antrian.
Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).
Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK Online.
OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.
Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.
Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.
Jadi itu adalah cara cek nama di OJK atau BI checking sebelum pengajuan kredit misalnya untuk kredit KPR atau kredit tanpa agunan. (WWN)
