Cara Cek NIK KTP Online Gratis Tanpa Pulsa

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek NIK KTP online dapat Anda lakukan secara mudah dan praktis tanpa perlu merelakan waktu berharga Anda untuk mengantri di kantor Disdukcapil. Terlebih bagi Anda yang memiliki segudang aktivitas dan juga kesibukan. Untuk dapat mengecek NIK pada KTP Online Anda, mari kita ikuti langkah mudah untuk cara cek NIK KTP online berikut ini.
Cara Cek NIK KTP Online dengan Respon Cepat
Saat ini segala hal sudah dapat dilakukan secara online. Cara ini disinyalir sebagai cara terbaik untuk dapat memangkas waktu tenaga dan uang untuk mengurus berbagai keperluan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan layanan baru untuk mengecek NIK KTP online Anda yang dapat diakses secara online. Apa saja cara yang bisa digunakan?
1. Melalui Website Resmi Disdukcapil
Cara pertama yang paling direkomendasikan untuk mengecek KTP online Anda adalah dengan mengakses situs Disdukcapil. Cara ini direkomendasikan karena mudah, aman dan juga ggratis tanpa pulsa. Untuk dapat mengecek NIK KTP online, Anda dapat mengakses situs Disdukcapil di alamat website resmi di http://dukcapil.kemendagri.go.id atau situs Disdukcapil daerah masing-masing.
Bagi Anda yang ingin mengecek NIK KTP di situs Disdukcapil ini, Anda tidak perlu mengeluarkan pulsa untuk SMS ataupun telepon. Anda cukup menggunakan akses internet yang stabil. Setelah memastikan koneksi internet Anda stabil, Anda dapat langsung mengakses langsung ke situs Disdukcapil tersebut dan langsung klik menu e-KTP. Setelah itu Anda cukup memasukkan NIK untuk mengecek NIK lalu klik tombol cek.
Anda perlu menunggu beberapa saat untuk mendapatkan data pribadi e-KTP dari NIK yang telah Anda masukkan. Jika data tidak ditemukan, kemungkinan NIK yang Anda masukkan belum terdaftar pada sistem atau terdapat kesalahan input NIK. kemungkinan lainnya adalad terjadi kesalahan teknis pada situs tersebut.
2. Melalui WhatsApp Disdukcapil
Jika cara pertama cukup sulit bagi Anda, kini Disdukcapil menyediakan fitur layanan WhatsApp untuk dapat mengecek NIK KTP online Anda. Untuk cara cek NIK KTP online melalui WhatsApp, Anda cukup mengirimkan format pesan berisi nama lengkap sesuai dengan KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kirimkan format tersebut ke nomor WhatsApp 0813-269-12-479
3. Melalui Facebook atau Twitter Resmi Disdukcapil
Cara lainnya yang dapat Anda gunakan untuk mengecek NIK KTP online Anda adalah dengan menghubungi Disdukcapil melalui media sosial resmi Disdukcapil yang tersedia. Saat ini Disdukcapil memiliki dua media sosial yang dapat Anda gunakan yaitu Facebook dan Twitter.
Untuk dapat mengecek NIK KTP Anda melalui Twitter atau Facebook Disdukcapil, Anda dapat melakukannya dengan mudah yaitu dengan mengirimkan pesan pribadi melalui fitur Direct Message atau pesan pribadi pada akun Facebook dan Twitter resmi Disdukcapil.
Sedangkan untuk Facebook resmi Disdukcapil, Anda dapat mengaksesnya di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil yang dapat Anda akses adalah @ccdukcapil. Jangan lupa untuk mengecek verifikasi akun tersebut agar data Anda tidak disalahgunakan.
Dari sederet cara tersebut, Anda dapat mengecek NIK KTP online Anda dengan mudah tanpa perlu mengeluarkan pulsa. Anda cukup menggunakan kuota internet Anda untuk dapat mengakses situs-situs tersebut. Selamat mencoba! (DA)
