Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima Bantuan Beras 20 Kg Tahun 2025 dan Syarat yang Dibutuhkan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bantuan beras 20 kg. Foto: Unsplash/Emma Miller
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bantuan beras 20 kg. Foto: Unsplash/Emma Miller

Pemerintah lewat Perum Bulog menyalurkan bantuan beras 20 kg untuk Penerima Bantuan Pangan (PBP). Untuk mengetahui apakan menjadi penerima bantuan ini, perlu mengetahui cara mengeceknya.

Dalam mengecek bantuan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang dibutuhkan. Sehingga bisa mendapat bantuan beras tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Bantuan Beras 20 Kg Tahun 2025

Ilustrasi bantuan beras 20 kg. Foto: Unsplash/S. Laiba Ali

Dikutip dari laman badanpangan.go.id, pemerintah melalui Perum Bulog menyalurkan bantuan beras 20 lewat surat penugasan nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 untuk Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Bantuan ini akan diberikan kepada 18.277.083 PBP yang tersebar di 38 provinsi se-Indonesia yang diberikan sebanyak 10 kg setiap bulannya. Namun diberikan sekaligus dalam dua bulan dan PBP akan menerima beras 20 kg.

Database PBP bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika pada saat penyaluran terdapat penggantian PBP, maka dapat dilakukan menggunakan data cadangan yang disediakan sebanyak 4.000.000 PBP.

Bantuan ini diberikan kepada empat kategori penerima, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima PKH dan BPNT, serta Keluarga Penerima Manfaat.

Cara Cek Bantuan Beras 20 Kg dan Syarat yang Dibutuhkan

Ilustrasi bantuan beras 20 kg. Foto: Unsplash/Helena Pfisterer

Untuk mengetahui apakah mendapat bantuan beras 20 kg, masyarakat dapat mengeceknya secara pribadi. Untuk syarat yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan cara mengeceknya ada dua macam, yakni:

1. Cek Online Melalui Laman Kemensos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id;

  2. Masukkan data diri di kolom “Wilayah PM” seperti wilayah domisili, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP di kolom “Nama PM”;

  4. Ketik kode CAPTCHA yang muncul di layar;

  5. Klik tombol “Cari Data”;

  6. Tunggu hasil pencarian. Jika nama tercantum, berarti termasuk penerima bantuan.

2. Cek Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai dengan domisili;

  2. Tanyakan status penerima bantuan sosial dengan membawa dokumen KTP dan KK;

  3. Tanyakan juga apakah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

  4. Jika terdaftar, minta jadwal dan mekanisme pengambilan bantuan beras.

Baca Juga: Bantuan Digitalisasi PAUD 2025: Pengertian dan Info Lengkapnya

Adanya bantuan beras 20 kg dari pemerintah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Selain itu, bantuan ini juga membantu masyarakat di tengah harga kebutuhan pokok yang tinggi.(MZM)