Cara Cek SIM PKB PPG Daljab 2025 dan Cara Lapor Diri

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tahun 2025, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) atau Guru Tertentu terbagi menjadi 3 tahap dan tahap terakhir dimulai di Bulan September. Pada tahap pertama adalah pemanggilan di SIM PKB PPG Daljab 2025.
Oleh karena itu, guru yang akan mengikutinya perlu mengetahui cara cek SIMPKB. Selain itu, guru yang akan mengikuti program ini juga perlu mengetahui lapor diri di LPTK sebagai konfirmasi dari pemanggilan tersebut.
Cara Cek SIM PKB PPG Daljab 2025
PPG Daljab merupakan program yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk guru yang sudah aktif mengajar agar mendapat sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesionalnya dan legalitas dalam menjalankan tugas sebagai guru.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru untuk menguasai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar pendidikan profesi guru.
Dikutip dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id, pada tahun 2025, Kemendikdasmen memberikan 3 tahap PPG Daljab. Pada tahap 3 dimulai pada 11-16 September dengan pemanggilan peserta di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan atau SIMPKB.
Oleh karena itu, guru yang ingin mengikuti program ini perlu mengecek SIM PKB PPG Daljab 2025 dengan cara:
Buka laman ppg.simpkb.id;
Masukkan email dan sandi yang telah didaftarkan;
Jika belum, perlu mendaftar ke laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dengan mengisikan UKG dan tanggal lahir;
Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu “PPG Dalam Jabatan”;
Cek Notifikasi terkait pemanggilan PPG Daljab 2025.
Cara Lapor Diri PPG Daljab 2025
Setelah menerima notifikasi pemanggilan, guru perlu segera melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dari tanggal 20-25 September. Terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk melakukan lapor diri, yakni:
Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Sedangkan cara lapor diri di LPTK sebagai berikut.
Buka laman ppg.kemendikbud.go.id/paga/info-lptk;
Setelah berhasil masuk, klik menu “Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu”;
Selanjutnya, unggah dokumen atau syarat-syarat yang dibutuhkan’
Kemudian, guru perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan.
Baca Juga: Info LPTK PPG Daljab 2025 di Sejumlah Institut dan Universitas Tanah Air
Demikian informasi tentang cara cek SIM PKB PPG Daljab 2025 dan lapor diri. Apabila selama pendaftaran mengalami masalah atau kesulitan, bisa menghubungi LPTK.(MZM)
