Konten dari Pengguna

Cara Daftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pekerja. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja. Sumber: unsplash.com

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemerintah Indonesia kerap kali memberikan bantuan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menjaga stabilitas ekonominya, terutama saat masa pandemi seperti sekarang. Bagi Anda pemegang BPJS Ketenagakerjaan, ternyata bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan. Adapun cara daftar bantuan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mudah.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: flickr.com
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: flickr.com

Cara Daftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Mengutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan karya Tim Pustaka Yustisia (2014), berikut adalah cara daftar bantuan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa Anda ikuti.

  1. Kunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id

  2. Klik tombol Daftar yang berada di bagian pojok kanan dan klik Daftar Sekarang apabila Anda belum memiliki akun

  3. Apabila Anda sudah memiliki akun, maka bisa langsung memasukkan ID, password, dan isi formulir yang tersedia secara lengkap

  4. Lalu akan muncul pemberitahuan di bagian dashboard tentang status Anda sebagai penerima bantuan atau tidak

  5. Jika proses registrasi sudah selesai, maka pendaftaran online juga selesai. Anda hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

  6. Untuk proses pencairan bantuan akan langsung ditransfer pada rekening Anda dengan mengonfirmasi kepemilikan rekening dan menyantumkan nama lengkap, NIK, nama bank, serta nomor rekening

Syarat Mengajukan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Di bawah ini adalah syarat untuk mengajukan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dengan status aktif pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan oleh kartu kepesertaan

  • Membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,- sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

  • Merupakan seorang pekerja yang menerima upah

  • Memiliki rekening bank aktif

  • Bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja

  • Bukan karyawan PNS atau BUMN

  • Menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto 2 x3 sebanyak 1 lembar

Demikian penjelasan tentang cara mendaftar bantuan BPJS Ketenagakerjaan secara online. (Anne)