Cara Daftar dan Syarat PPPK Kemenag 2022 untuk Guru dan Dosen

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Walaupun hingga saat ini belum ada informasi jadwal pelaksanaan dari laman resmi Kemenag, namun Anda dapat mempersiapkan diri sebelumnya. Ketahui cara daftar dan syarat PPPK Kemenag 2022 untuk guru dan dosen melalui tulisan berikut ini.
Penjelasan mengenai PPPK terdapat dalam buku Modul Resmi PPPK Guru - Biologi 2021-2022 yang disusun oleh Tim Garuda Eduka (2021:3). Berdasarkan buku tersebut, program PPPK merupakan solusi bagi tenaga pendidik honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum diangkat sebagai PNS karena berbagai faktor.
Baca juga: Aturan Seleksi PPPK 2022 dan Syarat Pendaftarannya.
Syarat PPPK Kemenag 2022 untuk Guru dan Dosen
Setiap persyaratan PPPK akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju. Contohnya guru, dosen, atau tenaga teknis. Berikut adalah syarat PPPK Kemenag 2022 untuk guru dan dosen berdasarkan persyaratan di tahun sebelumnya.
Merupakan tenaga honorer K-II.
Maksimal berumur 59 tahun untuk guru, dan 64 tahun untuk dosen pada saat pengangkatan.
Pendidikan terakhir minimal S1 atau D4 dengan program studi yang relevan untuk guru, sedangkan kualifikasi untuk dosen minimal S2.
Aktif mengajar hingga pendaftaran dibuka dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas untuk guru. Untuk dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran dibuka, dan dibuktikan dengan Surat Penugasan dari pimpinan PTKN atau pimpinan unit eselon 1.
Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri atau PTKN kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru atau dosen.
Cara Daftar PPPK Kemenag 2022
Alur pendaftaran PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut.
Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id dan memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email dan kata sandi, serta pasfoto formal.
Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
Login kembali untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memdapat kartu ujian untuk tahap selanjutnya setelah semua berkas dokumen terverifikasi.
Demikian cara daftar dan syarat PPPK Kemenag 2022 untuk guru dan dosen yang mungkin berguna bagi Anda. Bagi peserta yang lolos, setiap ASN yang berstatus PPPK akan mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.(DK)
