Konten dari Pengguna

Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer. Sumber: www.unsplash.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan. Saat ini hampir semua pekerja di Indonesia dapat bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja, termasuk bagi para pekerja lepas atau freelancer.

Pekerja lepas atau freelancer sendiri memang sulit untuk mendapatkan asuransi pekerjaan mengingat pekerjaannya yang tidak tetap. Hal ini kemudian diatasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan program Bukan Penerima Upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan Bagi Freelancer

Pekerja freelance atau freelancer sendiri termasuk dalam anggota program BPU BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditawarkan kepada pekerja di luar hubungan kerja. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/24826/Freelancer-Punya-Proteksi-Diri-dengan-BPJS-Ketenagakerjaan terdapat dua program bagi freelancer yaitu:

  1. Program Jaminan Hari Tua dimana peserta dapat menabung untuk masa hari tua dari saldo tabungan yang dimiliki didalam BPJS Ketenagakerjaan. Saldo ini dapat digunakan saat freelancer sudah tak lagi bekerja.

  2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dimana peserta mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja layaknya asuransi pekerja pada umumnya.

  3. Program Jaminan Kematian dimana saldo akan dicairkan apabila peserta meninggal dunia.

Illustrasi Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer. Sumber: www.unsplash.com

Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan Bagi Freelancer

Bagi para freelancer yang menginginkan manfaat dari Program BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar secara online. Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan bagi para freelancer:

  1. Buka halaman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser pada gawai anda

  2. Isi informasi untuk verifikasi data berupa data pribadi anda kemudian isi captcha dan pilih lanjutkan

  3. Cek e-mail dan pilih aktivasi pendaftaran

  4. Isi informasi pekerja berupa lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja dan penghasilan rata-rata perbulan

  5. Isi profil pekerja dan pilih program BPJS ketenagakerjaan serta periode pembayaran

  6. Lanjutkan dengan pembayaran dan konfirmasi pembayaran setelah kode iuran diterima melalui e-mail yang digunakan untuk mendaftar

  7. Kartu kepesertaan akan diterima paling lama 7 (tujuh) hari sesudah pembayaran iuran.

Jika anda tidak dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online, anda juga dapat melakukan pendaftaran secara offline melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. (AGI)