Konten dari Pengguna

Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Juni 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Saat seseorang berstatus sebagai karyawan/pekerja, umumnya ia juga akan mendapatkan beberapa jaminan dari perusahan seperti didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebenarnya saat ini sendiri BPJS Ketenagakerjaan membuka pendaftaran kepesertaan online bagi para pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan atau biasa disebut sebagai BPU (Bukan Penerima Upah) lho! Jika anda termasuk BPU yang berniat untuk mendaftarkan diri, maka cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah dan praktis kok!
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id (diakses pada 12/6/21), cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah lewat 4 tahapan saja lho! Adapun tahapan tersebut meliputi verifikasi data diri, profil pekerjaan, informasi pekerjaan dan jenis pembayaran BPJS.
Adapun untuk melengkapi data-data kepesertaan tersebut, kita hanya perlu menyiapkan beberapa syarat seperti input nomor KTP, kartu keluarga (KK), pas foto, serta surat izin usaha jika anda termasuk seorang wirausahawan yang berniat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Jika masih bingung bagaimana cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah bagi para BPU (Bukan Penerima Upah), maka langkah-langkah berikut ini bisa anda ikuti:
ADVERTISEMENT
Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan di atas sangatlah mudah dan praktis untuk dilakukan bukan? Disamping itu, saat kita sudah berhasil tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka kita juga berhak masuk dalam beberapa program jaminan. Misalnya saja seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan juga jaminan Pensiun (JP). (HAI)