Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara merupakan hal penting bagi masyarakat Indonesia yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta upacara. Cara daftar ini dapat dimulai dengan mengakses situs resmi yang akan disediakan.
Selain mengetahui cara daftar untuk menjadi peserta upacara, masyarakat juga perlu mengetahui syarat umum untuk dapat mengikuti upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara dan Syaratnya yang Perlu Diketahui
Mengutip dari dalam buku berjudul Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang, Boli Sabon Max (2019:29), pengibaran Sang Saka Merah Putih pertama kali dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta saat Soekarno menyatakan Proklamasi Indonesia.
Setelah upacara pengibaran Bendera Pusaka pertama kali diselenggarakan di rumah Soekarno, tepatnya di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, upacara bendera merah putih diselenggarakan setiap tahunnya untuk memperingati kemerdekaan Indonesia diselenggarakan di Istana Negara.
Untuk dapat mengikuti upacara bendera di Istana Negara, masyarakat perlu mendaftarkan diri sebagai peserta upacara bendera. Alur pendaftaran upacara bendera tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, berikut cara daftar upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara.
Akses tautan pandang.istanapresiden.go.id untuk mendaftarkan diri sebagai peserta upacara.
Lakukan registrasi dengan cara memilih menu ‘Daftar Sekarang’.
Selanjutnya isi formulir pendaftaran dengan mengisi data identitas pribadi yang benar dan sesuai KTP.
Setelah selesai, klik ‘Simpan Data’ untuk menyimpan data diri yang telah diisi dalam formulir.
Tunggu konfirmasi berikutnya dari pihak penyelenggara, jika termasuk dalam kualifikasi, calon peserta upacara akan dikirimkan email berupa undangan upacara bendera.
Selain mengetahui cara daftarnya, masyarakat yang akan ikut menjadi peserta upacara bendera perlu mengetahui syarat yang diberlakukan. Jika syarat yang diberlakukan sama dengan syarat peserta upacara bendera tahun 2023, berikut ini daftar persyaratannya yang perlu diperhatikan.
Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto diri
Tidak membawa makanan ke Istana Negara, terlebih lagi saat upacara berlangsung
Tidak diperkenankan membawa balita
Menjaga suasana tetap kondusif saat upacara 17 Agustus berlangsung
Baca juga: Contoh Susunan Upacara 17 Agustus untuk Panduan
Demikian cara daftar upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara. Semoga bermanfaat. (DAP)
