Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian (Foto: Davide Ragusa | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian (Foto: Davide Ragusa | Unsplash.com)

Ketika ada bayi yang baru dilahirkan, maka keluarganya disarankan untuk secepatnya mengurus akta kelahiran. Sama juga dengan jika ada seseorang yang meninggal dunia, keluarganya juga dianjurkan untuk secepatnya mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian yang bersangkutan dicatat oleh negara secara sah. Untuk mengurus akta kematian tentu saja ada syaratnya. Apa saja syarat membuat akta kematian?

Mungkin sebagian orang ada yang menganggap akta kematian tidak penting. Padahal akta kematian sangat penting dan salah satu fungsinya adalah untuk mencegah data Almarhum disalahgunakan. Simak cara dan syarat membuat akta kematian dengan benar berikut ini.

Syarat Membuat Akta Kematian

Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kematian (Foto: Cytonn Photography | Unsplash.com)

Dikutip dari Kamus Lengkap Bahasa Indonesia oleh Bakir dan Suryanto (2006), akta adalah surat tanda bukti yang menyatakan keterangan atau pengakuan atau keputusan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku dan disaksikan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Untuk mengurus akta kematian diperlukan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia

  • Fotokopi KTP pelapor kematian

  • Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan)

  • Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter

  • Surat keterangan kematian dari kelurahan

  • Surat keterangan kematian dari RT

Cara Membuat Akta Kematian

  • Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter

  • Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

  • Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

  • Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat

  • Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas

  • Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

  • Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

  • Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.

Demikian cara dan syarat membuat akta kematian. (KRIS)