Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian
22 September 2022 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika ada bayi yang baru dilahirkan, maka keluarganya disarankan untuk secepatnya mengurus akta kelahiran. Sama juga dengan jika ada seseorang yang meninggal dunia, keluarganya juga dianjurkan untuk secepatnya mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian yang bersangkutan dicatat oleh negara secara sah. Untuk mengurus akta kematian tentu saja ada syaratnya. Apa saja syarat membuat akta kematian?
ADVERTISEMENT
Mungkin sebagian orang ada yang menganggap akta kematian tidak penting. Padahal akta kematian sangat penting dan salah satu fungsinya adalah untuk mencegah data Almarhum disalahgunakan. Simak cara dan syarat membuat akta kematian dengan benar berikut ini.
Syarat Membuat Akta Kematian
Dikutip dari Kamus Lengkap Bahasa Indonesia oleh Bakir dan Suryanto (2006), akta adalah surat tanda bukti yang menyatakan keterangan atau pengakuan atau keputusan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku dan disaksikan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk mengurus akta kematian diperlukan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Akta Kematian
ADVERTISEMENT
Demikian cara dan syarat membuat akta kematian. (KRIS)