Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika ada bayi yang baru dilahirkan, maka keluarganya disarankan untuk secepatnya mengurus akta kelahiran. Sama juga dengan jika ada seseorang yang meninggal dunia, keluarganya juga dianjurkan untuk secepatnya mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian yang bersangkutan dicatat oleh negara secara sah. Untuk mengurus akta kematian tentu saja ada syaratnya. Apa saja syarat membuat akta kematian?
Mungkin sebagian orang ada yang menganggap akta kematian tidak penting. Padahal akta kematian sangat penting dan salah satu fungsinya adalah untuk mencegah data Almarhum disalahgunakan. Simak cara dan syarat membuat akta kematian dengan benar berikut ini.
Syarat Membuat Akta Kematian
Dikutip dari Kamus Lengkap Bahasa Indonesia oleh Bakir dan Suryanto (2006), akta adalah surat tanda bukti yang menyatakan keterangan atau pengakuan atau keputusan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku dan disaksikan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk mengurus akta kematian diperlukan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat:
Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
Fotokopi KTP pelapor kematian
Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan)
Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
Surat keterangan kematian dari kelurahan
Surat keterangan kematian dari RT
Cara Membuat Akta Kematian
Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter
Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat
Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas
Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Demikian cara dan syarat membuat akta kematian. (KRIS)
