Konten dari Pengguna

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online dengan Mudah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat membuat SKCK online. Sumber: flickr.com
zoom-in-whitePerbesar
Syarat membuat SKCK online. Sumber: flickr.com

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan biasa digunakan sebagai salah satu syarat saat akan melamar pekerjaan. Jadi, surat ini menjadi bukti catatan perilaku baik atau tidak memiliki riwayat tindakan kriminal. Kini mengurus SKCK bisa dilaksanakan secara online. Cara dan syarat membuat SKCK online juga sangat mudah.

Syarat Membuat SKCK Online dengan Mudah

Syarat membuat SKCK online. Sumber: flickr.com

Dikutip dari buku Pramugari Guidebook karya I Ketut Ari Guna Santiyasa (2019:113), berikut adalah berbagai dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online dengan mudah.

  1. KTP asli dan fotokopinya

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi ijazah atau akte kelahiran

  4. Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang merah dengan pakaian bebas sopan dan rapi. Bagi yang menggunakan jilbab, maka harus menunjukkan wajah secara keseluruhan.

  5. Fotokopi paspor

  6. Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum mendapatkan KTP

Cara Mendaftar SKCK Online

Berikut adalah cara mendaftar SKCK online bagi Anda yang baru pertama kali mencobanya.

  • Buka situs resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/

  • Klik menu Form Pendaftaran di bagian kanan atas

  • Isi formulir secara benar dan lengkap, seperti data pribadi, satwil yang dituju, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan beberapa keterangan lainnya

  • Pada bagian Satwil, pastikan Anda memilih opsi ‘Jenis Keperluan Pembuatan SKCK’, yaitu contohnya Polres – Melamar sebagai PNS. Lalu isi kolom-kolom lainnya terkait berupa data yang sesuai dengan KTP

  • Unggah foto sesuai dengan ketentuannya

  • Lampirkan rumus sidik jari yang sudah didapatkan dari kantor Polres sesuai dengan domisili. Apabila Anda sudah mempunyai rumus sidik jari yang didapat dari SKCK lama, maka tidak perlu mengurus lagi

  • Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran

  • Jangan lupa mencetak tanda bukti dan SKCK fisik bisa Anda ambil di Polisi yang sudah dipilih

Demikian penjelasan tentang cara dan juga syarat untuk membuat SKCK secara online. Semoga membantu. (Anne)