Cara Gampang Membuat Surat Keterangan Usaha Online

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektrinik (PMSE) mengenai usaha perdagangan online atau toko online untuk mendaftarkan ulang usahanya kepada Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Dikutip dari buku yang berjudul Perdagangan Online: Cara Bisnis di Internet oleh Beranda Agency (2014: 1) perdagangan online adalah transaksi jual beli yang dilakukan secara digital yang terhubung oleh internet. Mendaftarkan izin usaha ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan menggunakan sistem elektronik.
Akan tetapi toko online merupakan kepemilikan perorangan dan tak perlu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan. Toko online atau yang biasa disebut online shop perorangan hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online, yakni Online Single Submission (OSS).
Cara Gampang Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Sebelum Menggunakan OSS, berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi:
Memiliki KTP yang di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk input data dalam proses pembuatan User-ID.
Pelaku usaha yang bukan milik pribadi atau berbentuk badan usaha untuk menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementrian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
Persyaratan dalam Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Badan Usaha
a. Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
b. Sistem OSS akan mengirimkan sebanyak dua pesan email kepada badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
c. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara untuk login sistem OSS.
Perorangan
a. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses OSS dan melengkapi form registrasi.
b. Sistem OSS akan mengirimkan sebanyak dua pesan email kepada pelaku usaha perseorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
c. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara untuk login sistem OSS.
Tata Cara Menggunakan OSS
Kunjungi laman https://www.oss.go.id/oss/
Membuat user-ID
Login ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi usaha baru untuk melakukan proses memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
Bagi usaha yang sudah berdiri untuk melanjutkan proses memperoleh izin berusaha yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbaharui data perusahaan.
Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Login https://www.oss.go.id/
Mengisi data-data yang diperlukan.
Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan jumlah 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Memberikan tanda centang sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang di masukkan.
Itulah cara membuat surat keterangan usaha online. Apabila terjadi kesalahan atau error saat masuk dalam laman https://www.oss.go.id/, maka dapat menghubungi:
Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id.
Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: oss@insw.go.id.
Ataupun melalui menu help desk di laman https://www.oss.go.id/. (MZM)
