Cara Gampang Membuat Surat Keterangan Usaha Online

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 Juli 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Toko online yang mengharuskan membuat surat keterangan usaha. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Toko online yang mengharuskan membuat surat keterangan usaha. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektrinik (PMSE) mengenai usaha perdagangan online atau toko online untuk mendaftarkan ulang usahanya kepada Kementrian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku yang berjudul Perdagangan Online: Cara Bisnis di Internet oleh Beranda Agency (2014: 1) perdagangan online adalah transaksi jual beli yang dilakukan secara digital yang terhubung oleh internet. Mendaftarkan izin usaha ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan menggunakan sistem elektronik.
Akan tetapi toko online merupakan kepemilikan perorangan dan tak perlu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan. Toko online atau yang biasa disebut online shop perorangan hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online, yakni Online Single Submission (OSS).

Cara Gampang Membuat Surat Keterangan Usaha Online

Sebelum Menggunakan OSS, berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi:
ADVERTISEMENT
Persyaratan dalam Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Badan Usaha
a. Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia.
b. Sistem OSS akan mengirimkan sebanyak dua pesan email kepada badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
c. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara untuk login sistem OSS.
Perorangan
a. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses OSS dan melengkapi form registrasi.
b. Sistem OSS akan mengirimkan sebanyak dua pesan email kepada pelaku usaha perseorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
c. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara untuk login sistem OSS.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Menggunakan OSS
Ilustrasi surat keterangan usaha. https://www.freepik.com/
Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Itulah cara membuat surat keterangan usaha online. Apabila terjadi kesalahan atau error saat masuk dalam laman https://www.oss.go.id/, maka dapat menghubungi:
ADVERTISEMENT