Cara Kerja Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia, Seperti Apa?

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memiliki asuransi kesehatan adalah salah satu upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Itulah mengapa, asuransi jenis ini penting bagi kehidupan. Namun sebelum menggunakannya, cara kerja sistem asuransi kesehatan bisa dipelajari.
Dengan mengetahui cara kerjanya, seorang nasabah bisa memahami bagaimana perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya terhadap nasabah secara singkat. Dengan demikian, nasabah tersebut tak bingung lagi saat menggunakannya.
Cara Kerja Sistem Asuransi Kesehatan
Menurut buku Asuransi Syariah, Moh. Muklis Sulaeman, dkk (2023: 1), secara sederhana, asuransi ialah pertanggungan yang diberikan perusahaan kepada peserta yang membayarkan iuran.
Kepemilikan asuransi tidak terjadi begitu saja karena ada sistem yang harus ditaati demi kepentingan nasabah serta perusahaan. Berikut cara kerja sistem asuransi kesehatan di Indonesia.
1. Penawaran Asuransi
Hal pertama dalam sistem asuransi adalah penawaran produk. Penawaran ini akan dilakukan oleh agen asuransi. Agen tersebut harus menjelaskan produk-produk yang ada dan menyesuaikannya dengan kebutuhan nasabah.
Tahap ini penting karena calon nasabah bisa mempelajari berbagai informasi mengenai produk yang diinginkan. Misalnya adalah berapa premi yang harus dibayar serta cara klaim asuransi itu sendiri.
2. Pembuatan Perjanjian
Setelah calon nasabah memilih salah satu produk asuransi, maka nasabah tersebut akan membuat perjanjian. Perjanjian ini berbagai informasi secara detail mengenai aturan asuransi yang harus ditandatangani dan ditaati calon nasabah dan perusahaan.
Saat hendak menandatangani perjanjian tersebut, calon nasabah harus membaca baik-baik apa saja yang tercantum di sana. Hal ini bisa meminimalisir kesalahpahaman antara nasabah dan perusahaan asuransi.
3. Pembayaran Premi
Nasabah bisa mulai membayar premi setelah perjanjian dibuat. Premi sendiri merupakan kewajiban nasabah yang umumnya harus dibayarkan setiap bulan dengan nominal yang sesuai dengan perjanjian. Jika tidak dibayar secara rutin, maka akan membuat asuransi gagal diklaim.
4. Klaim Asuransi
Tahap terakhir dalam sistem asuransi di Indonesia adalah melakukan klaim. Hal ini bisa dilakukan saat nasabah memenuhi syarat klaim, seperti dirawat di rumah sakit. Tata caranya pun berbeda-beda tergantung pada perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
Baca juga: Pembahasan 4 Jenis Asuransi yang Menyediakan Perlindungan
Cara kerja sistem asuransi kesehatan di atas merupakan gambaran umum saja. Jadi, masing-masing produk asuransi di Indonesia bisa mempunyai detail kerja yang berbeda-beda. (LOV)
