Cara Lapor Pengaduan THR ke Posko Kemenaker

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara lapor pengaduan THR perlu diketahui bagi para tenaga kerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. Terkadang, ada saja perusahaan yang tidak menyalurkan THR kepada karyawannya karena berbagai alasan.
Padahal, THR adalah suatu hal yang wajib diberikan karena telah menjadi hak bagi para karyawan. Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, maka bisa melaporkan masalah THR pada posko Kemenaker.
Cara Lapor Pengaduan THR
Layanan Pelaporan Pengaduan THR bisa oleh masyarakat. Layanan ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui situs Posko Pengaduan THR. Mengutip website poskothr.kemnaker.go.id, tata cara lapor pengaduan THR bisa mengikuti panduan di bawah ini:
Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Klik menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
Jika sudah masuk atau login, klik menu "Pengaduan THR"
Pilih "Provinsi", "Kabupaten/Kota", dan "Perusahaan Baru"
Selanjutnya, isi kolom berikut:
Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti
Klik "Laporkan"
Cek laporan pada menu "Histori Pengaduan Saya".
Cara Konsultasi Posko THR
Selain melakukan pengaduan, masyarakat juga bisa melakukan konsultasi THR. Tata caranya yakni sebagai berikut:
Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/.
Klik menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
Jika sudah masuk atau login, klik menu "Konsultasi THR".
Pilih "Wilayah Perusahaan" tempat bekerja
Klik kolom chat, kemudian isi bagian ini:
Email
No Telepon
Provinsi
Kabupaten/Kota
Nama Perusahaan
Nama
Jika sudah data sudah terisi semua, klik menu.
Ketentuan tentang THR
Aturan tentang HR dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Hal ini berlaku bagi semua agama, baik itu Natal, Nyepi, Idul Fitri, Waisak dan Imlek. Hal ini bisa dijuga dilakukan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
Pengaduan THR dan konsultasi Posko THR bisa dilakukan hingga batas waktu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika sudah melakukan pengaduan, maka akan segera diproses oleh pihak Kemenaker.
Baca juga: THR Lebaran Jangan Cuma Dipakai Belanja, Sisihkan untuk Investasi
Itulah cara lapor pengaduan THR ke posko Kemenaker yang mudah dilakukan. Dengan begitu, diharapkan THR karyawan yang macet bisa segera cair. (DLA)
