Konten dari Pengguna

Cara Lapor Pengaduan THR ke Posko Kemenaker

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 April 2024 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Lapor Pengaduan THR, 2 April 2024, sumber: unsplash/MufidMajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Lapor Pengaduan THR, 2 April 2024, sumber: unsplash/MufidMajnun
ADVERTISEMENT
Cara lapor pengaduan THR perlu diketahui bagi para tenaga kerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. Terkadang, ada saja perusahaan yang tidak menyalurkan THR kepada karyawannya karena berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Padahal, THR adalah suatu hal yang wajib diberikan karena telah menjadi hak bagi para karyawan. Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, maka bisa melaporkan masalah THR pada posko Kemenaker.

Cara Lapor Pengaduan THR

Ilustrasi Cara Lapor Pengaduan THR, 2 April 2024, sumber: unsplash/MathiewStern
Layanan Pelaporan Pengaduan THR bisa oleh masyarakat. Layanan ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui situs Posko Pengaduan THR. Mengutip website poskothr.kemnaker.go.id, tata cara lapor pengaduan THR bisa mengikuti panduan di bawah ini:

Cara Konsultasi Posko THR

Ilustrasi Cara Lapor Pengaduan THR, 2 April 2024, sumber: unsplash/CristinaWocinte
Selain melakukan pengaduan, masyarakat juga bisa melakukan konsultasi THR. Tata caranya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Ketentuan tentang THR

Ilustrasi Cara Lapor Pengaduan THR, 2 April 2024, sumber: unsplash/MimiThian
Aturan tentang HR dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.
Hal ini berlaku bagi semua agama, baik itu Natal, Nyepi, Idul Fitri, Waisak dan Imlek. Hal ini bisa dijuga dilakukan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
ADVERTISEMENT
Pengaduan THR dan konsultasi Posko THR bisa dilakukan hingga batas waktu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika sudah melakukan pengaduan, maka akan segera diproses oleh pihak Kemenaker.
Itulah cara lapor pengaduan THR ke posko Kemenaker yang mudah dilakukan. Dengan begitu, diharapkan THR karyawan yang macet bisa segera cair. (DLA)