Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Melaporkan Penipuan Online di Indonesia
6 September 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penipuan di dunia online kini semakin marak di Indonesia . Meskipun demikian, masih banyak yang belum mengetahui cara melaporkan penipuan online untuk mencegah bertambahnya korban.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Panduan Aman Belanja Online, Nur Vitasari (2024:4), seiring dengan kemudahan dan kenyamanan teknologi internet, dunia online juga memiliki risiko. Salah satunya adalah kemungkinan penipuan, baik berupa materi maupun data pribadi.
Cara Melaporkan Penipuan Online yang Penting Diketahui
Pemerintah telah menyediakan berbagai lembaga pelayanan publik untuk mengatasi penipuan online. Berikut adalah cara melaporkan penipuan online yang penting diketahui.
1. Bank
Laporan pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Hal ini untuk mencegah penipu melakukan transaksi, atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Bank dapat segera memblokir akses ke pemilik rekening. Tujuannya agar dana pelapor yang disimpan dapat tetap terjaga dengan aman.
2. OJK
Cara selanjutnya, yaitu dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan penipuan online bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
ADVERTISEMENT
Laporan korban akan dijadikan bahan investigasi, serta dapat dilakukan tindakan pemblokiran. Cara melaporkan penipuan online dapat melalui situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.
3. Lapor.go.id
Selanjutnya, korban penipuan online dapat menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
LAPOR merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Layanan ini akan menindaklanjuti pelaku penipuan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.
4. BRTI
Penipuan online juga dapat dilaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. BRTI menjadi wadah masyarakat untuk mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi.
5. Cek Rekening
Cara melaporkan penipuan selanjutnya dapat melalui situs Cek Rekening. Situs ini berisi daftar rekening yang mencurigakan, atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan.
ADVERTISEMENT
Rekening yang mencurigakan akan diblokir untuk mencegah penipuan transaksi selanjutnya. Cara cek daftar rekening dapat melalui situs resminya, yaitu cekrekening.id.
6. Kantor Polisi
Korban juga dapat melaporkan penipuan online yang dialaminya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar kasus ini dapat diproses, dan ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan bukti dan keterangan laporan lengkap dan terperinci. Tindakan melalui jalur hukum diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelakunya.
Cara melaporkan penipuan online perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Korban dapat membuat laporan ke bank, OJK, dan kantor polisi untuk mendapat perlindungan hukum. (DK)