Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan Penipuan Online di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 September 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Melaporkan Penipuan Online. Sumber Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Melaporkan Penipuan Online. Sumber Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
ADVERTISEMENT
Penipuan di dunia online kini semakin marak di Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak yang belum mengetahui cara melaporkan penipuan online untuk mencegah bertambahnya korban.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Panduan Aman Belanja Online, Nur Vitasari (2024:4), seiring dengan kemudahan dan kenyamanan teknologi internet, dunia online juga memiliki risiko. Salah satunya adalah kemungkinan penipuan, baik berupa materi maupun data pribadi.

Cara Melaporkan Penipuan Online yang Penting Diketahui

Ilustrasi Cara Melaporkan Penipuan Online Sumber Unsplash/FlyD
Pemerintah telah menyediakan berbagai lembaga pelayanan publik untuk mengatasi penipuan online. Berikut adalah cara melaporkan penipuan online yang penting diketahui.

1. Bank

Laporan pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Hal ini untuk mencegah penipu melakukan transaksi, atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Bank dapat segera memblokir akses ke pemilik rekening. Tujuannya agar dana pelapor yang disimpan dapat tetap terjaga dengan aman.

2. OJK

Cara selanjutnya, yaitu dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan penipuan online bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
ADVERTISEMENT
Laporan korban akan dijadikan bahan investigasi, serta dapat dilakukan tindakan pemblokiran. Cara melaporkan penipuan online dapat melalui situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.

3. Lapor.go.id

Selanjutnya, korban penipuan online dapat menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
LAPOR merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Layanan ini akan menindaklanjuti pelaku penipuan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.

4. BRTI

Penipuan online juga dapat dilaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. BRTI menjadi wadah masyarakat untuk mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi.

5. Cek Rekening

Cara melaporkan penipuan selanjutnya dapat melalui situs Cek Rekening. Situs ini berisi daftar rekening yang mencurigakan, atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan.
ADVERTISEMENT
Rekening yang mencurigakan akan diblokir untuk mencegah penipuan transaksi selanjutnya. Cara cek daftar rekening dapat melalui situs resminya, yaitu cekrekening.id.

6. Kantor Polisi

Korban juga dapat melaporkan penipuan online yang dialaminya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar kasus ini dapat diproses, dan ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan bukti dan keterangan laporan lengkap dan terperinci. Tindakan melalui jalur hukum diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelakunya.
Cara melaporkan penipuan online perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Korban dapat membuat laporan ke bank, OJK, dan kantor polisi untuk mendapat perlindungan hukum. (DK)