Konten dari Pengguna

Cara Memandikan Jenazah yang Sedang Haid Sesuai Syariat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara memandikan jenazah yang sedang haid. Sumber: flickr.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara memandikan jenazah yang sedang haid. Sumber: flickr.com

Kematian adalah salah satu hal yang menjadi rahasia Allah SWT. Setiap orang tidak bisa menghindari jika ajal sudah datang menjemput. Dalam agama Islam, setiap muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan sesuai dengan syariat yang diperintahkan. Akan tetapi, bagaimana cara memandikan jenazah yang sedang haid?

Cara Memandikan Jenazah yang Sedang Haid Sesuai Syariat

Cara memandikan jenazah yang sedang haid. Sumber: flickr.com

Berikut adalah cara memandikan jenazah yang sedang haid sesuai syariat dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita: Referensi Fikih Wanita Terlengkap karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dan Sudjilah Ayu (2017).

  1. Jenazah wanita harus dimandikan oleh kaum wanita.

  2. Orang yang memandikan harus memiliki kesalehan dan pengalaman dalam memandikan.

  3. Hendaklah pakaian jenazah dilepaskan dan diletakkan kain penutup di bagian auratnya.

  4. Melepaskan rambutnya yang dikepang jika ada.

  5. Orang yang memandikan harus berlaku lembut.

  6. Pada siraman pertama dimulai dengan campuran bidara atau sabun dengan air.

  7. Dimulai dengan bagian kanan dan anggota tubuh yang digunakan untuk berwudhu dan didahului dengan menyebut nama Allah SWT.

  8. Mencuci kepada sebaik-baiknya dengan air dan bidara hingga ke pangkal rambut.

  9. Membasuh sisi kanan tubuh dari leher hingga kaki kanan dan kemudian membasuh sisi kiri.

  10. Membasuh tubuh bagian belakang mulai dari punggung dan kedua bokongnya.

  11. Rambutnya disisir dan dikepang menjadi tiga bagian.

  12. Menambah kapur barus pada siraman yang terakhir, kecuali jenazah dalam ekadaan ihram, maka tidak boleh menyentuh wewangian.

  13. Orang yang memandikan tidak boleh menyentuh aurat jenazah secara langsung, kecuali karena terpaksa.

  14. Kuku atau rambut jenazah tidak boleh dipotong. Namun, jika ada sesuatu yang buruk dari kuku atau rambutnya, maka boleh untuk dipotong.

  15. Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah dimandikan, maka kedua tangan dan kaki jenazah harus berada pada posisi menempel di kedua sisinya. Kemudian kedua kaki disejajarkan dan kedu amata kakinya ditempelkan satu sama lain.

  16. Ulama lain juga berpendapat bahwa pada saat memandikan jenazah, bagian perut dapat diusap perlahan agar kotoran di dalamnya bisa keluar. Hal ini karena dalam syariat diwajibkan untuk menghilangkan seluruh kotoran.

(Anne)