Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Juli 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat surat keterangan domisili. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat surat keterangan domisili. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Domisili atau SKD pada dasarnya memiliki peran yang sama seperti halnya KTP bagi masyarakat yang tidak tinggal di wilayah kelahirannya. Menurut Djoko Mulyono dalam buku Panduan Brevet Pajak: Pajak (2010, 295), surat keterangan domisili dapat diartikan sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah tinggal untuk sementara waktu di tempat dikeluarkannya surat keterangan domisili tersebut. Adapun cara membuat surat keterangan domisili dapat dilakukan dengan mengujungi kantor kelurahan ataupun kecamatan di wilayah terkait.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu dokumen yang berisi informasi pribadi, surat keterangan domisili sendiri umumnya banyak digunakan sebagai persyaratan dalam beberapa keperluan. Misalnya saja sebagai syarat pengajuan beasiswa, pengajuan kredit pinjaman bank ataupun lain sebagainya.

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Seperti yang sudah disebutkan tadi, cara membuat surat keterangan domisili bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan secara langsung untuk mendapatkan SKD tersebut. Namun sebelum itu, terdapat beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh pemohon. Dikutip dari Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga & Bisnis, Anton Yudi Setianto, dkk. (2008: 75), adapun syarat administrasi yang perlu disiapkan tersebut diantaranya:
ADVERTISEMENT
Mengingat persayaratan pengajuan Surat Keterangan Domisili membutuhkan surat pengantar dan RT dan RW setempat, maka pemohon harus mengujungi RT dan RW terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar, kemudian barulah menuju kantor kelurahan untuk meminta penerbitan surat domisili.
Menurut sumber lain, pemohon juga bisa menyiapkan syarat administrasi lain dengan menyertaka akte kelahiran, dan pas foto apabila dibutuhkan sewaktu-waktu. Selain bisa diurus sendiri, cara membuat surat keterangan domisili juga bisa diwakilkan oleh kerabat apabila pemohon yang bersangkutan berhalangan hadir. Meski begitu, namun pemohon harus menyerahkan syarat lain yakni surat kuasa kepada kerabat yang akan mewakili pemohon tersebut. (HAI)