Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen yang membuktikan legalitas suatu usaha. Surat Keterangan Usaha bukan izin usaha, melainkan salah satu dokumen yang digunakan untuk melengkapi pengajuan izin usaha. Cara membuat Surat Keterangan Usaha diatur oleh masing-masing daerah dan umumnya menjadi wewenang bagian pengurusan perizinan.
Dikutip dari buku Membangun Desa Menyejahterakan Rakyat oleh M. Najib, dkk(2019: 60), penerbitan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa berisi pernyataan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk kelurahan. Ia juga benar memiliki usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Jika ingin mengajukan Surat Keterangan Usaha secara online, maka Anda dapat melakukannya dari rumah dengan memanfaatkan smartphone dan jaringan internet. Cara membuat Surat Keterangan Usaha online yaitu sebagai berikut:
Buka website https://oss.go.id/portal/.klik menu masuk/daftar pada kolom berwarna hijau yang ada di atas web.
Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu. Buka menu daftar dan isi semua kolom yang tersedia.
Jika semua kolom sudah terisi, masukkan kode captcha secara benar. Klik tombol di bagian bawah.
Cek email untuk mengetahui proses aktivasi. Anda akan memperoleh link aktivasi beserta username dan password untuk melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha Online.
Login menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
Setelah membuka laman utama, pilih kualifikasi usaha di kolom perizinan berusaha. Masukkan semua data diri ke kolom yang dibutuhkan. Tunggu hingga halaman baru ditampilkan. Anda akan diminta melengkapi data selanjutnya.
Tampilan data pendaftaran milik Anda akan muncul. Data Surat Keterangan Usaha hasil akhir akan muncul dan dapat dicetak.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
Jika mengajukan Surat Keterangan Usaha secara offline, maka Anda harus datang secara langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan. Adapun persyaratan yang perlu Anda bawa yaitu sebagai berikut:
• Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
• Fotokopi KTP
• Fotokopi SPPT Terbaru
• Surat Pengantar RT atau RW
Jika mengurus Surat Keterangan Usaha secara offline, mungkin Anda harus bersedia antre. Meskipun demikian, proses pembuatan Surat Keterangan Usaha ini tidak membutuhkan waktu yang lama karena surat tersebut dapat diterbitkan dalam satu hari. (DLA)
