Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online Sesuai Prosedur

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi para pengusaha, memiliki surat keterangan usaha atau SHU adalah sebuah kewajiban yang perlu diperhatikan dengan baik. Hal ini karena surat keterangan usaha menjadi bukti legalitas dari usaha yang sedang Anda jalani. Saat ini cara membuat surat keterangan usaha sangatlah mudah karena Anda dapat melakukan secara online.
Meski kepemilikannya sangatlah penting, namun nyatanya hingga kini masih banyak pengusaha mikro dan juga makro yang lalai dan juga cenderung acuh terhadap surat keterangan usaha ini. Surat keterangan usaha adalah surat penting yang dibuat oleh aparatur berwenang di daerah lokasi usaha tersebut, baik dari pihak kelurahan maupun kecamatan setempat.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online Sesuai Prosedur
Dikutip dari buku Cara Awal Buka Usaha Roti Kue karya Wulan Ayodya (2013:182), berikut adalah cara membuat surat keterangan usaha online sesuai prosedur yang wajib Anda ikuti.
1. Mempersiapkan Dokumen Pribadi
Hal pertama yang harus Anda lakukan sudah pasti menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga asli serta fotokopi.
2. Meminta Surat Pengantar Pengajuan dari RT atau RW
Selanjutnya Anda perlu meminta surat pengantar pengajuan dari RT atau RW setempat. Nanti pengurus yang akan mengesahkan dan memberi surat pengantar sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Mengurusnya ke Kantor Kelurahan
Setelah itu, Anda harus ke kantor keluarahan untuk mengisi formulir permohonan pengajuan yang wajib diisi dengan benar bersama penyerahan dokumen yang sudah disiapkan.
4. Mengurus Pengajuan Surat ke Kecamatan
Tahap terakhir, Anda bisa mengurus pengesahan surat ke Kantor Kecamatan untuk meminta stempel.
Jika Anda ingin mengajukan surat keterangan usaha secara online, maka bisa kunjungi webite https://oss.go.id/portal/ untuk melakukan proses pendaftaran. Setelah berhasil login, Anda dapat memilih kualifikasi usaha pada bagian kolom perizinan usaha dan mengisi data yang diminta.
Apabila sudah seelsai, Anda bisa klik pilihan paling bawah dan akan muncul opsi print. Data yang Anda isi tersebut merupakan surat keterangan usaha milik Anda.
Semoga bermanfaat untuk Anda. (Anne)
