Cara Membuat Surat Kuasa KIR Mobil Beserta Contohnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat kuasa KIR mobil diperlukan bila pemilik kendaraan ternyata tidak sempat atau tidak punya banyak waktu untuk mengurus uji KIR mobilnya dan memberikan kuasa pada orang lain untuk melakukannya.
Surat kuasa KIR dianggap sah bila ada tanda tangan dari dua pihak yaitu pihak yang menerima kuasa dan yang memberikan kuasa. Biasanya surat kuasa ini juga harus dibawa bersama dengan salinan identitas si pemberi dan penerima kuasa.
Pada umumnya, surat kuasa berisikan informasi penting untuk memberikan wewenang dalam mewakili pemberi kuasa untuk bisa melakukan wewenangnya atas nama dari si pemberi kuasa. Surat kuasa yang digunakan oleh si penerima kuasa nantinya akan berfungsi sebagai bukti bahwa jika seseorang yang mendapatkan suara kuasa tersebut dapat menjalankan tugas berdasarkan apa yang tertulis.
Dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, Frans Satriyo Wicaksono, 2009, surat kuasa dianggap baik dan benar bila ada beberapa unsur yang terdapat di dalamnya. Berikut ini unsur surat kuasa :
Judul
Kalimat pembuka
Identitas pemberi dan penerima kuasa
Jenis pemberian kuasa (apakah bersifat umum atau khusus)
Perihal yang dikuasakan
Penutup
Tanda tangan pihak-pihak terkait disertai pembubuhan materai dan cap jempol
Baca juga: Apa itu KIR Mobil? Ini Pengertian dan Syaratnya
Contoh Surat Kuasa KIR Mobil
Agar lebih mudah dalam memahami, berikut adalah cara membuat surat kuasa KIR mobil.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Memberikan kuasa kepada,
Nama :
Alamat :
Untuk keperluan mengurus perpanjangan seluruh kendaraan atas nama UD. Harsono.
Demikian surat kuasa ini saya buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa,
Walau terlihat sederhana, ternyata tak bisa semudah yang dibayangkan untuk bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain. Pihak yang akan memberikan kuasa harus memastikan terlebih dahulu apakah dirinya memang benar tidak bisa melakukan wewenang tersebut sehingga membutuhkan perwakilan orang lain untuk bisa menjalankan wewenangnya dan apakah orang itu benar-benar bisa dipercaya untuk diberi wewenang. (DNR)
