news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Membuat Surat Kuasa KIR Mobil Beserta Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unsplash.com - Membuat surat kuasa KIR mobil
zoom-in-whitePerbesar
Unsplash.com - Membuat surat kuasa KIR mobil
ADVERTISEMENT
Surat kuasa KIR mobil diperlukan bila pemilik kendaraan ternyata tidak sempat atau tidak punya banyak waktu untuk mengurus uji KIR mobilnya dan memberikan kuasa pada orang lain untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa KIR dianggap sah bila ada tanda tangan dari dua pihak yaitu pihak yang menerima kuasa dan yang memberikan kuasa. Biasanya surat kuasa ini juga harus dibawa bersama dengan salinan identitas si pemberi dan penerima kuasa.
Pada umumnya, surat kuasa berisikan informasi penting untuk memberikan wewenang dalam mewakili pemberi kuasa untuk bisa melakukan wewenangnya atas nama dari si pemberi kuasa. Surat kuasa yang digunakan oleh si penerima kuasa nantinya akan berfungsi sebagai bukti bahwa jika seseorang yang mendapatkan suara kuasa tersebut dapat menjalankan tugas berdasarkan apa yang tertulis.
Dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, Frans Satriyo Wicaksono, 2009, surat kuasa dianggap baik dan benar bila ada beberapa unsur yang terdapat di dalamnya. Berikut ini unsur surat kuasa :
ADVERTISEMENT

Contoh Surat Kuasa KIR Mobil

Agar lebih mudah dalam memahami, berikut adalah cara membuat surat kuasa KIR mobil.
ADVERTISEMENT
Walau terlihat sederhana, ternyata tak bisa semudah yang dibayangkan untuk bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain. Pihak yang akan memberikan kuasa harus memastikan terlebih dahulu apakah dirinya memang benar tidak bisa melakukan wewenang tersebut sehingga membutuhkan perwakilan orang lain untuk bisa menjalankan wewenangnya dan apakah orang itu benar-benar bisa dipercaya untuk diberi wewenang. (DNR)