Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Sejak pandemi melanda negeri ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online pun diberlakukan untuk menghindari interaksi fisik yang berpotensi untuk meningkatkan penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Foto: Pixabay
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, demi meningkatkan pelayanan, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan 2 akses untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara pertama tentunya secara manual, yaitu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan dan mengambil nomor antrean untuk mencairkan klaim.
Cara kedua adalah secara online baik lewat aplikasi BPJSTKU maupun lewat situs Lapak Asik. Melalui cara ini, Anda tentunya mengambil nomor antrean secara daring. Berikut tahapan selengkapnya:
1. Melakukan Login
Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu ikuti petunjuk yang ada, dimulai dari login sampai mengisi setiap data yang dibutuhkan.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU. Setelah mengunduhnya lewat Google Play Store, buat akun, lalu login menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Di halaman utama, akan muncul beberapa pilihan menu. Pilihlah menu Antrean Online.
ADVERTISEMENT
2. Mengisi Data Pribadi
Di halaman Antrean Online, Anda akan membaca sejumlah syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT. Unduh formulir tersebut lalu isi sesuai data-data pribadi Anda dengan tepat.
3. Mengunggah Dokumen
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen (scanned) yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS, antara lain: KTP, KK, Kartu BP Jamsostek, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.
4. Melalui Verifikasi Berkas
Setelah mengunggah dokumen, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi, salah satunya dengan mengontak Anda melalui video call. Kemudian tunggulah klaim diproses. Anda bisa mengecek status klaim di menu Antrean Online.
Anda mungkin akan dihubungi juga oleh pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun. Setelah itu barulah Anda akan menerima uang JHT di dalam rekening yang telah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Berhati-hatilah terhadap kemungkinan penipuan di dalam proses pencairan klaim ini. BP Jamsostek tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk memproses pencairan klaim JHT.
Sekarang Anda sudah tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dengan mudah, bukan? Yuk, siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan cairkan klaim JHT BPJS Anda.(BRP)