Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, sumber foro: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, sumber foro: https://unsplash.com/

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh pekerja saat ini, agar bisa merasakan manfaatnya di kemudian hari. Salah satu manfaat yang bisara dirasakan adalah JKM atau jaminan kematian. Lalu, bagaimana cara mencairkan jaminan kematian ini?

Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah meninggal.

Sebelum kita membahas cara mencairkannya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/), program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris nantinya ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif, bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Jaminan Kematian

Manfaat yang akan diterima oleh ahli waris adalah sebagai berikut :

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

  2. Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan dari manfaat jaminan kematian adalah sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

Manfaat Beasiswa

Selain itu juga ada santunan beasiswa yang dengan rincian sebagai berikut :

  1. Diberikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.

  2. Diberikan untuk dua orang anak peserta.

  3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat Pendidikan.

  4. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat Pendidikan yaitu :

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000/orang/tahun selama 8 tahun

  • SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000/orang/tahun maksimal 3 tahun.

  • SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000/orang/tahun maksimal 3 tahun.

  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000/orang/tahun maksimal 5 tahun

5. Pengajuan klaim beasiswa akan dilakukan setiap tahun.

6. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

7. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sumber foto :https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Untuk mencairkan manfaat dari jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan cara daftarnya adalah sebagai berikut :

Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan

  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan

  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku

  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)

  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat

  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

Semoga informasi tentang cara cara mencairkan jaminan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat terutama bagi peserta BPJS. (WWN)