Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: flickr.com
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: flickr.com

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu asuransi yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia. Hal ini karena ada banyak manfaat yang bisa dirasakan di kemudian hari. Salah satunya adalah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah meninggal. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal juga cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas sesuai dengan persyaratan yang ada.

Ilustrasi pekerja. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja. Sumber: unsplash.com

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal adalah dengan datang ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan pencairan. Akan tetapi, Anda perlu memastikan bahwa status kepesertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan minimal sudah nonaktif selama satu bulan.

Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mencairkan BPJS Ketenegakerjaan peserta yang sudah meninggal.

  • Kartu peserta BPJSTK asli dan fotokopi

  • Fotokopi KTP atau paspor peserta dan menunjukkan yang asli

  • Fotokopi Kartu Keluarga peserta dan menunjukkan yang asli

  • Fotokopi KTP atau paspor ahli waris dan menunjukkan yang asli

  • Surat kematian asli dari pejabat berwenang atau fotokopi legalisir

  • Surat keterangan ahli waris

  • Fotokopi surat nikah dengan menunjukkan yang asli

  • NPWP apabila saldo JHT yang dicairkan lebih dari 50 juta

Manfaat Jaminan Kematian

Terdapat beberapa manfaat jaminan kematian yang akan diterima oleh ahli waris, yakni:

1. Santunan sekaligus sebesar Rp 20.000.000,-

2. Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12.000.000,-

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-

Jadi, total manfaat keseluruhan yang bisa didapat dari jaminan kematian adalah sebesar Rp 42.000.000,-

Manfaat Beasiswa

Selain itu, ahli waris juga akan mendapat santunan beasiswa dengan rincian sebagai berikut.

  1. Diberikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia.

  2. Diberi berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan.

  3. Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahun.

  4. Beasiswa berakhir jika anak peserta sudah mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Demikian penjelasan tentang cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal dunia. (Anne)