Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign dari Tempat Kerja

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anda baru saja resign dari perusahaan atau tempat bekerja dan ingin tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Kali ini kita akan membahasnya bersama-sama.
Mengutip dari buku Pendidikan dan Perlindungan Konsumen, Lilik Noor Yuliati & Megawati Simanjuntak, BPJS merupakan suatu bentuk perlindungan bagi warga Indonesia agar dapat memperoleh solusi pengobatan dan perawatan penyakit dengan mudah dan murah.
Melansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial pemerintah. Ada beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kematian
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Pensiunan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang resign?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memiliki cukup tabungan untuk mencari pekerjaan lain atau mungkin sebagai modal usaha.
Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan jika Anda masih berstatus pekerja aktif. Untuk itu, setelah resign dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya Anda segera mengajukan klaim.
Syarat Dokumen:
Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu keluarga
Buku tabungan
Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign di Kantor Cabang
Setelah melengkapi syarat dokumen yang diminta, Anda bisa langsung melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign di kantor cabang BPJS terdekat. Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Bawa dokumen asli
Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
Setibanya di kantor cabang, lakukan scan QR Code
Mengisi data diri
Unggah dokumen persyaratan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan berhasil
Saat menerima notifikasi, datangi petugas dan perlihatkan notifikasi. Kemudian Anda akan diberikan nomor antrian.
Tunggu untuk proses wawancara
Setelah verifikasi wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima
Kini proses sudah selesai. Silahkan tunggu saldo JHT cair di rekening milik Anda.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Secara Online
Selain mendatangi langsung kantor cabang, Anda juga dapat mengajukan pencairan secara online. Langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Mengisi data diri (NIK, nama lengkap dan nomor peserta)
Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru
Jika muncul konfirmasi data pengajuan, klik simpan
Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email
Saat jadwal wawancara dimulai, Anda akan dihubungi petugas melalui video call
Jika sudah, saldo akan langsung dicairkan ke rekening yang tertera dalam formulir.
Bagaimana? Ternyata mudah bukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? (DNR)
