Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian dan Ketentuannya Sesuai Syariat
20 April 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim. Misalnya seperti zakat mal. Adapun zakat maal sendiri juga sangat beragam. Sebagai contoh, petani yang wajib membayar zakat hasil pertanian. Sayangnya, ternyata masih banyak petani yang belum tahu tentang zakat pertanian. Untuk itu, simak cara menghitung nisab zakat pertanian dan ketentuannya dalam artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian
Berikut ini adalah simulasi cara menghitung nisab zakat pertanian yang sesuai dengan syariat Islam.
Pak Andi adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan Zakat Hasil Tani:
Ketentuan Zakat Pertanian Sesuai Syariat
Ketentuan zakat pertanian sesuai Syariat adalah jika sudah mencapai nisab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok. Berikut adalah perhitungan zakat pertanian yang dikutip dari buku Zakat Pertanian: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir dan Muhammad Ahsan (2021:25).
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang zakat hasil pertanian yang perlu dipahami oleh setiap petani. Dari penjelasan di atas, Anda mengetahui bahwa besaran zakat yang harus dibayarkan pada tiap hasil pertanian akan berbeda. Hal ini karena ada banyak jenis hasil pertanian yang diproduksi oleh petani di Indonesia. (Anne)