Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang Berdasarkan Ketentuan Berlaku

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar pustaka merupakan salah satu bagian dalam penulisan karya tulis ilmiah. Terdapat aturan yang harus ditaati dalam penulisan daftar pusaka yang baik dan benar. Berikut adalah cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isi dalam karya tulis ilmiah merupakan pendapat, fakta, dan keterangan tentang suatu masalah yang diambil dari berbagai sumber. Data informasi tersebut kemudian akan diolah dan diambil kesimpulannya oleh penulis. Sumber informasi yang didapat tersebut wajib dicantumkan dalam karya tulis, demikian dikutip dari buku Metode Penulisan dan Penyajian Karya Ilmiah, Haryanto AG, Hartono Ruslijanto, Datu Mulyono (1999:69).
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang
Sering kali mahasiswa mengalami kesulitan dalam menulis daftar pusaka pada tugas skripsinya.
Daftar pustaka merupakan daftar segala sumber informasi yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah. Sumber informasi tersebut termasuk di antaranya buku, jurnal, internet, majalah, surat kabar, atau makalah. Pedoman dalam memilih dan menentukan sumber informasi yang akan dicantumkan dalam daftar pusaka antara lain,
Sumber bacaan harus mempunyai mutu yang baik dan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
Jika bahan bacaan memiliki pemikiran atau pendapat yang sama, pilih satu atau dua yang terbaik.
Usahakan selalu menggunakan bahan bacaan yang terbaru.
Adapun pedoman dalam cara menulis daftar pustaka, menurut buku Kemahiran Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi, Yunus Abidin, B. Fariz J. M. Misbah, Adita Widara Putra (2021:60) adalah sebagai berikut,
Daftar pustaka ditulis berurutan secara alfabetis tanpa nomor.
Sumber yang membutuhkan tempat lebih dari satu baris ditulis dengan jarak antarbaris satu spasi. Sedangkan jarak antara sumber-sumber tertulis yang saling berurutan adalah dua spasi.
Cara menulis daftar pusaka dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber yang digunakan. Berikut adalah cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sebagai sumber informasi yang digunakan,
Nama Penulis atau Pengarang (dalam hal ini adalah Pemerintah Indonesia, Indonesia, Republik Indonesia, atau Government of Indonesia).
Tahun Terbit.
Judul Dokumen (yaitu Undang-Undang).
Keterangan Penerbitan.
Penerbit.
Tempat Penerbitan.
Contoh:
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LL Sekretariat Negara No.5587. Jakarta.
Demikian cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan informasi tersebut dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan tugas karya ilmiahnya.(DK)
