Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang Berdasarkan Ketentuan Berlaku
1 September 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Daftar pustaka merupakan salah satu bagian dalam penulisan karya tulis ilmiah. Terdapat aturan yang harus ditaati dalam penulisan daftar pusaka yang baik dan benar. Berikut adalah cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Isi dalam karya tulis ilmiah merupakan pendapat, fakta, dan keterangan tentang suatu masalah yang diambil dari berbagai sumber. Data informasi tersebut kemudian akan diolah dan diambil kesimpulannya oleh penulis. Sumber informasi yang didapat tersebut wajib dicantumkan dalam karya tulis, demikian dikutip dari buku Metode Penulisan dan Penyajian Karya Ilmiah, Haryanto AG, Hartono Ruslijanto, Datu Mulyono (1999:69).
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang
Sering kali mahasiswa mengalami kesulitan dalam menulis daftar pusaka pada tugas skripsinya.
Daftar pustaka merupakan daftar segala sumber informasi yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah. Sumber informasi tersebut termasuk di antaranya buku, jurnal, internet, majalah, surat kabar, atau makalah. Pedoman dalam memilih dan menentukan sumber informasi yang akan dicantumkan dalam daftar pusaka antara lain,
ADVERTISEMENT
Adapun pedoman dalam cara menulis daftar pustaka, menurut buku Kemahiran Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi, Yunus Abidin, B. Fariz J. M. Misbah, Adita Widara Putra (2021:60) adalah sebagai berikut,
Cara menulis daftar pusaka dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber yang digunakan. Berikut adalah cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sebagai sumber informasi yang digunakan,
ADVERTISEMENT
Contoh:
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LL Sekretariat Negara No.5587. Jakarta.
Demikian cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan informasi tersebut dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan tugas karya ilmiahnya.(DK)