Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Resign Tanpa Bayar Penalti sesuai Hukum yang Berlaku
14 Mei 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kontrak kerja adalah surat perjanjian kesepakatan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan yang memuat hak dan kewajiban masing masing pihak. Dalam kontrak tersebut dijelaskan kapan karyawan berhak untuk resign atau mengundurkan diri dari perusahaan. Simak penjelasan tentang cara resign tanpa bayar penalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku berikut ini.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang mengenakan denda penalti kepada karyawan yang resign sebelum waktunya, biasanya sudah menginvestasikan karyawan tersebut dengan training atau pelatihan yang tidak sedikit nominalnya. Perusahaan memiliki formula sendiri, berapa lama karyawan tersebut bisa memberi kontribusi untuk kemajuan perusahaan yang senilai dengan biaya investasi yang telah dikeluarkan.
Cara Resign Tanpa Bayar Penalti
Dikutip dari buku Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban (2021:35),
ADVERTISEMENT
Berikut adalah penjelasan tentang cara resign tanpa bayar penalti,
Setelah mengetahui rumitnya cara resign tanpa bayar penalti, pastikan kesiapan anda sebelum menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan.(DK)
ADVERTISEMENT