Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Taaruf Beserta Prosesnya yang Perlu Dipahami
21 Januari 2021 18:47 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Taaruf Sesuai dengan Aturan Agama dan Sunnah Nabi
Taaruf merupakan cara atau proses yang ditempuh bagi seorang perempuan dan seorang laki-laki yang hendak mengenali satu sama lain dengan tujuan untuk menikah. Proses taaruf ini menjadi langkah awal bagi dua insan untuk saling meyakinkan diri sebelum akhirnya sama-sama menginjak tahap pernikahan .
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan dalam tata cara taaruf adalah meneguhkan niat.
Niat menjadi hal utama yang harus benar-benar Anda teguhkan. Jika niat yang dimiliki sudah salah, maka hasilnya tidak akan baik. Setiap perbuatan didasari dengan niat, maka dari itu niat untuk menjalankan proses taaruf menjadi hal yang sangat krusial. Setelah menetapkan niat taaruf untuk menikah dan menyempurnakan agama, langkah selanjutnya untuk taaruf adalah membuat CV taaruf.
ADVERTISEMENT
CV ini berfungsi sebagai perantara bagi kedua belah pihak yang sedang menjalankan taaruf untuk saling mengenali satu sama lain. CV taaruf berisi biodata dan hal-hal yang perlu diketahui calon pasangan, misalnya visi misi pernikahan dan bagaimana gambaran kehidupan pernikahan. Selain itu, Anda juga dapat menuliskan hobi dan hal-hal yang Anda sukai.
Setelah bertukar CV taaruf dan merasa sudah cocok, Anda dapat melanjutkan proses taaruf dengan saling bertemu. Hal yang harus diingat adalah saat bertemu, kedua belah pihak harus membawa perantara agar tidak berduaan sehingga menimbulkan fitnah. Perantara dapat dihadirkan dari pihak perempuan maupun laki-laki.
Setelah saling bertemu dan saling yakin untuk melanjutkan ke tahap pernikahan, Anda dapat langsung menyelenggarakan lamaran atau khitbah. Setelah khitbah berlangsung dan mendapatkan restu dari orang tua, maka kedua calon dapat langsung melaksanakan akad nikah dan ijab qabul.
ADVERTISEMENT