Konten dari Pengguna

Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax untuk Panduan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

Tata cara upload faktur pajak keluaran di Coretax perlu diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan memahami tata cara tersebut, setiap PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien.

Coretax merupakan sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem perpajakan ini secara resmi diterapkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025.

Tata Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Ilustrasi untuk Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax. Sumber: Unsplash/Bruce Mars

Dikutip dari Buku Ajar Perpajakan, Santoso, dkk (2024:35), salah satu isu terbaru dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia adalah implementasi dari Core Tax Administration System (CTAS).

CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan. Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan efisien.

Oleh sebab itu, tata cara upload faktur pajak keluaran di Coretax penting untuk dipahami. Berikut tata caranya:

  1. Login dengan akun. Wajib pajak orang pribadi bisa memilih bertindak sebagai diri sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa sesuai dengan role access.

  2. Klik tanda panah ke bawah, lalu pilih bagian ‘Taxpayers’ untuk memilih peran yang sesuai.

  3. Kemudian, akses menu ‘eTax Invoice’ yang ada pada dashboard faktur pajak.

  4. Berikutnya, klik ‘Output Tax’ untuk melihat daftar faktur pajak keluaran yang sudah dibuat.

  5. Jika ingin membuat faktur pajak baru, klik ‘Create Output Invoice’ dan akan tampil formulir pembuatan faktur pajak.

  6. Pilih kode transaksi yang ada pada formulir sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

  7. Lalu, masukkan tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan transaksi.

  8. Kemudian, isi TIN atau NIK pembeli. Sistem secara otomatis akan mengisi data pembeli berdasarkan informasi yang telah dimasukkan sebelumnya.

  9. Langkah selanjutnya adalah klik ‘Add Transaction’ untuk melengkapi rincian transaksi faktur pajak.

  10. Berikutnya, isi kategori penyerahan barang atau jasa, jenis penyerahan, nama barang atau jasa, satuan unit, harga satuan, dan jumlah barang atau jasa. Besaran PPN akan dihitung secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang sudah dimasukkan. Apabila sudah selesai, klik ‘Save’.

  11. Jika data yang dimasukkan benar, maka sistem akan menampilkan notifikasi di layar.

  12. Selanjutnya, klik ‘Dave Draft’ jika ingin menyimpan sementara atau klik ‘Submit’ jika sudah yakin akan menerbitkan faktur pajak.

  13. Lalu, pilih jenis sertifikat digital yang digunakan, isi nomor identitas dan password penandatanganan faktur pajak.

  14. Klik ‘Save’ dan ‘Confirm Sign’.

  15. Pengguna dapat melihat faktur yang sudah dibuat di daftar faktur pajak pengeluaran. Klik logo dokumen untuk memeriksa faktur pajak yang telah selesai.

Baca juga: Jenis Pajak 411126 beserta Macam-Macam Kode Lainnya

Itulah tata cara upload faktur pajak keluaran di Coretax sebagai panduan. Sistem ini diterapkan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. (KRIS)