Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax untuk Panduan
20 Januari 2025 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara upload faktur pajak keluaran di Coretax perlu diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan memahami tata cara tersebut, setiap PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien.
ADVERTISEMENT
Coretax merupakan sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem perpajakan ini secara resmi diterapkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025.
Tata Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Dikutip dari Buku Ajar Perpajakan, Santoso, dkk (2024:35), salah satu isu terbaru dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia adalah implementasi dari Core Tax Administration System (CTAS).
CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan. Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan efisien.
Oleh sebab itu, tata cara upload faktur pajak keluaran di Coretax penting untuk dipahami. Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
Itulah tata cara upload faktur pajak keluaran di Coretax sebagai panduan. Sistem ini diterapkan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. (KRIS)