Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ciri-Ciri dan Bukti Indonesia Merupakan Negara Hukum
15 November 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada sebuah pertanyaan, jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai warga negara Indonesia, kira-kira apa ciri dan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum?
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan tersebut seharusnya mudah bagi masyarakat Indonesia yang berpegang teguh pada konstitusi. Masyarakat Indonesia telah memiliki pedoman hukum yang cukup jelas, yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Jelaskan Bukti Indonesia Merupakan Negara Hukum!
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara Republik, sehingga kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan cita-cita bangsa bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil.
Mengutip buku Kewenangan Menteri Keuangan dan Pejabat di Bawahnya, Werdha C. (2023), dalam Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Kedua ayat dalam UUD tersebut tentunya saling berkesinambungan.
Sumber hukum di Indonesia yang lain adalah Pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala hukum yang menjadi pedoman untuk berkehidupan di wilayah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengenai pertanyaan jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum, maka dapat dijawab dengan ciri-ciri negara hukum yang ada pada Indonesia.
Ciri-ciri negara hukum yang ada pada Indonesia adalah memiliki sistem ketatanegaraan sistematis, adanya supremasi hukum, adanya perlindungan HAM, adanya sistem peradilan yang adil tidak memihak, adanya pembagian kekuasaan yang jelas, serta adanya peradilan pidana dan perdata.
Ciri-Ciri Negara Hukum yang di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa ciri yang menunjukkan bahwa Indoensia adalah negara hukum.
1. Sistem Ketatanegaraan Sistematis
Ciri yang pertama adalah memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau lembaga yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Indonesia sudah memiliki DPR, MPR, Komisi Yudisial, MA, dan sebagainya
2. Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai rujukan atau aturan dalam segala bidang. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada rakyat.
ADVERTISEMENT
3. Perlindungan HAM
Bagi negara hukum, perlindungan HAM adalah hal yang mutlak. HAM adalah hak paling mendasar dan fundamental bagi rakyat di sebuah negara.
4. Sistem Peradilan yang Tidak Memihak
Sistem peradilan di Indonesia meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administratif. Pengadilan di Indonesia telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku
5. Pembagian Kekuasaan yang Jelas
Indonesia adalah negara demokrasi. Pembagian kekuasaan yang jelas adalah buah dari sebuah demokrasi.
6. Adanya Peradilan Pidana dan Perdata
Pengadilan di Indonesia telah memiliki hukum pidana dan perdata yang jelas.
Demikian uraian jawaban atas pertanyaan untuk jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)