Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ciri Hukum Perdata yang Mengatur Kepentingan Perseorangan
18 November 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ciri Hukum Perdata
Pada dasarnya hukum dibedakan menjadi dua, yakni hukum publik atau dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan masyrakat luas, sedankan hukum privat merupakan mengetur kepentingan yang bersifatnya personal. Istilah dari hukum yang mengetur perseorangan adalah hukum perdata.
Mengutip buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) karya Salim H.S., S.H., M.S. (2019: 6), hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain delam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Adapun yang menjadi sumber hukum perdata yang tertulis yang dikutip dari buku yang sama adalah,
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hukum perdata juga memiliki ciri-ciri yang tidak dimiliki aturan lain. Adapun ciri-ciri hukum perdata adalah:
Itulah pembahasan hukum perdata dan ciri-cirinya sebagai hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Semoga informasi di atas dapat menjadi wawasan tentang hukum yang berlaku di Indonesia. (MZM)