Konten dari Pengguna

Ciri Hukum Perdata yang Mengatur Kepentingan Perseorangan

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 November 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum perdata. Sumber: www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum perdata. Sumber: www.freepik.com
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, warga negara indonesia diwajibkan untuk selalu mentaati seluruh peraturan yang ada. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai hukum yang berlaku, seperti hukum perdata. Namun apakah Anda sudah mengetahui ciri hukum perdata yang mengatur kepentingian perseorangan?
ADVERTISEMENT

Ciri Hukum Perdata

Pada dasarnya hukum dibedakan menjadi dua, yakni hukum publik atau dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan masyrakat luas, sedankan hukum privat merupakan mengetur kepentingan yang bersifatnya personal. Istilah dari hukum yang mengetur perseorangan adalah hukum perdata.
Mengutip buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) karya Salim H.S., S.H., M.S. (2019: 6), hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain delam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Ilustrasi hukum. Sumber: www.freepik.com
Adapun yang menjadi sumber hukum perdata yang tertulis yang dikutip dari buku yang sama adalah,
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hukum perdata juga memiliki ciri-ciri yang tidak dimiliki aturan lain. Adapun ciri-ciri hukum perdata adalah:
Itulah pembahasan hukum perdata dan ciri-cirinya sebagai hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Semoga informasi di atas dapat menjadi wawasan tentang hukum yang berlaku di Indonesia. (MZM)